Sosialisasikan Undang-undang Kepalangmerahan

BALEENDAH – Sebagai sosial nasional yang fokus pada penanggulangan bencana dan kemanusiaan, Palang Merah Indonesia (PMI) terus menunjukkan eksistensi dan kontribusinya untuk jadi garda terdepan dalam menangani persoalan-persoalan sosial dan lingkungan.

Dede Yusuf Macan Efendi , Anggota DPR RI Komisi IX

Anggota DPR RI Komisi IX, Dede Yusuf Macan Efendi mengatakan, keberadaan PMI sebelum memiliki Undang-Undang, hanya diperkuat dengan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 tentang Penunjukan PMI sebagai satu-satunya Organisasi Kepalangmerahan di Indonesia dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 tentang Tugas dan Mandat PMI.

Sehingga, dari sisi hierarki peraturan perundangan,  tentu legalitas organisasi PMI perlu dikuatkan lagi dalam bentuk UU. Dan keberadaan UU Kepalangmerahan menjadi mendesak karena merupakan Konsekuensi logis Negara RI sebagai pihak yang telah meratifikasi konvensi Jeneva Tahun 1949 melalui UU No. 59 Tahun 1958.

Menurutnya, seperti diketahui rancangan undang-undang (RUU) Kepalangmerahan disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada 11 Desember 2017 lalu. Oleh karena itu lanjut Dede Yusuf Keberadaan undang-undang ini kata dia berdampak positif pada petugas PMI yang bekerja di daerah bencana maupun konflik.

’’Jadi petugas PMI dapat terlindungi dengan baik dalam menjalankan tugas kemanusiaan di lapangan,”kata dia.

Selain itu sambung dia dengan adanya peraturan ini diharapkan PMI tetap menjadi perhimpunan nasional yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Sebab, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, perlu dilakukan pengenalan dan sosialisasi secara umum dan menyeluruh, sehingga semakin dipahami arti, fungsi dan esensi dari keberadaan PMI ditengah-tengah masyarakat.

Dikatakannya, ada tiga (3) hal penting terdapat dalam Undang-Undang Kepalangmerahan, yakni pertama, penyelenggaraan kepalangmerahan, kedua, penggunaan lambang sesuai konvensi Jenewa 1949 dan ketiga, perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia. Ketiga, point tersebut perlu ditanamkan dan dipahami secara bersama.

“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya lahir sebuah terobosan yang sejalan dengan visi pemerintah daerah, yakni, layanan informasi cepat, akurat serta mudah diakses, singkronisasi database terkait daerah di semua desa se-Kabupaten bandung, dan optimalisasi peran PMI dalam kegiatan donor darah, pembinaan sukarelawan maupun pada setiap kegiatan siaga dan tanggap bencana,” paparnya. (adv/yul).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan