Uji Materi Presidential Threshold Bisa Munculkan Capres Empat Pasang

JAKARTA – Menjelang Pemilihan Presiden tahun 2019, publik masih menunggu keputusam MK mengenai hasil uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Uji Materi diajukan oleh 12 orang yang terdiri akademisi dari pegiat Pemilu pada Rabu (13/6) lalu.

Dalam uji materi yang diajukan oleh Rocky Gerung dan kawan-kawan, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyidangkan dan memutuskan gugatan ini sebelum berakhirnya batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10 Agustus mendatang.

Lantas sejauh mana implikasinya,terhadap peta politik Indonesia.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, putusan MK tentang uji materi pasal 222 akan mengubah peta perpolitikan di Tanah Air.

“Jika MK mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, kata Hendri, calon-calon alternatif dipastikan bermunculan,” paparnya, Senin (25/6) sore kepada wartawan.

Hendri menambahkan, dengan keputusam MK, nantinya tidak akan semua parpol berani majukan calon presiden.

“Kalau putusan MK keluar, ga akan ada parpol punya capres,mahal soalnya,” kata Hendri.

Dia memprediksi paling banyak ada empat pasangan calon presiden dan wakil presiden, bila MK memutuskan presidential threshold 0%. Ada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah calon alternatif seperti Yusril Ihza Mahendra, Rizal Ramli atau Susi Pudjiastuti.

Calon lainnya, menurut Hendri tetap akan sulit maju meski kran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden terbuka lebar, jika MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa tapi hampir pasti akan diplot sebagai wapres. Sementara calon dari luar partai seperti Gatot Nurmantyo, nampaknya sulit dapat kendaraan, sebab bila mudah pasti dengan PT 20% pun sudah ada parpol yang meminang. Gatot perlu cara komunikasi lebih kreatif dengan parpol,” jelas founder Founder Lembaga Survei Kedai KOPI ini.

Uji materi Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh 12 orang, di antaranya, Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan