Tolak Pj Gubernur Jabar

BANDUNG – Gerakan Masyarakat Peduli Konstitusi (GMPK) Jawa Barat menyatakan sikap tegas menolak Penjabat Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol M Iriawan. Mereka pun mendesak DPR RI segera melakukan hak angket. Alasannya, pengangkatan Pj Gubernur itu dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Kepolisian, ASN dan Undang-Undang Pilkada.

Ketua GMPK Jawa Barat, Julhayadi Arya Puntara mengatakan, aksi damai yang dilakukan masyarakat yang tergabung dalam GMPK Jabar di depan Gedung Sate sebagai respon atas dilantiknya Komjen Pol. Muhammad Iriawan oleh Menteri Dalam Negeri RI melalui  Keputusan Presiden sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

”Sikap kami menolak, karena menilai kembalinya aparatur bersenjata ke ranah pemerintahan sipil. Hal ini mencederai demokrasi dan mengkhianati perjuangan reformasi 1998 yang sudah bersusah payah menghancurkan dwifungsi ABRI dan bercita-cita membangun civil society,” tuturnya di Bandung, kemarin (22/6).

Pengangkatan Komjen Pol M. Iriawan ini jelas dia, dinilai sebagai antiklimaks dari perjuangan reformasi. Untuk itu, pihaknya menyerukan agar seluruh aktivis 98 dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak Keppres pengangkatan Komjen Pol M. Iriawan dan turut serta mengawal Supremasi Sipil sebagai amanat perjuangan reformasi.

”Untuk itu kami mendorong DPR RI segera melakukan hak angket dan atau hak interpelasi demi tegaknya Konstitusi Republik Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintahan yang benar adalah pemerintahan yang tidak melawan hukum dan perundangundangan yang berlaku. Seperti Pasal 28 ayat 3 No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, UU No, 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN. Oleh karena itu, Kami melawan setiap bentuk pelanggaran tersebut, yaitu terhadap konstitusi demi tegaknya NKRI yang kuat. Presiden sebagai kepala negaran dan pemerintahan harus bertanggungjawab dan memberi contoh penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar.

”Dan kami pun mendukung Kepolisian RI agar menjadi lembaga penegak hukum dan alat negara yang mengayomi dan melayani seluruh rakyat Indonesia dan bukan menjadi alat politik kelompok manapun,” terang dia.

Untuk itu, GMPK Jabar mendesak Presiden untuk segera mengangkat penjabat gubernur yang baru sesuai denagn Undang Undang yang berlaku, dan mendengarkan aspirasi masyarakat Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan