BANDUNG – Mengacu kepada Perjanjian Kerjasama antara Perguruan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Bantuan Biaya Pendidikan (Beasiswa) Pemprov Jabar maka penentuan/penetapan jumlah, nama-nama perguruan tinggi dan kuota masing-masing perguruan tinggi/lembaga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Kepala Canag Dinas XIII, Hendra Sudrajat, Rabu 9 Mei 2018. Adapun daftar ke-93 pergutruan tinggi untuk Beasiswa Pemprov sudah disampaikan pada pemberitaan sebelumnya.
Sementara itu, masih dikatakan Hendra, persyaratan yang harus disiapkan mahasiswa untuk mendaftar Program Bantuan Biaya Pendidikan (Beasiswa) Pemprov Jabar tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan mahasiswa kepada Pimpinan Perguruan Tinggi
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Jawa Barat.
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
- Pas photo warna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat pernyataan tidak menerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
- Foto copy sertifikat, piagam penghargaan atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler atau ekstrakurikuler) yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang kompeten dan atau organisasi formal dan kompeten lain pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, Regional, maupun Internasional.
- Transkrip nilai bagi mahasiswa semester 2 ke atas.
- SKHUN bagi mahasiswa semester 1 jenjang D3, D4 dan S1 atau transkrip nilai jenjang sebelumnya bagi mahasiswa semester 1 jenjang S2 dan S3.
Disinggung kriteria mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan tahun 2017 adalah mahasiswa PNS/non-PNS Penduduk Jawa Barat dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP Jawa Barat. Selain itu, mahasiswa jenjang D3, D4, S1, S2 atau S3 berstatus aktif pada perguruan tinggi penerima Beasiswa Pemprov Jabar dengan program studi terakreditasi minimal B.
”Lalu, tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari sumber lain, berkelakuan baik, memiliki alternatif prestasi,” kata Hendra.
- Alternatif Prestasi akademik
-Untuk mahasiswa semester 1-2 :
- Jenjang D3, D4 dan S1 : Nilai rata-rata hasil Ujian Nasional SMA/MA/SMK minimal 7,00
- Jenjang S2 : IPK pada jenjang S1 minimal 3,25
- Jenjang S3 : IPK pada jenjang S2 minimal 3,25