NGAMPRAH– Puluhan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya perusahaan garmen yang berada di wilayah Batujajar Kabupaten Bandung Barat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan PHK tidak boleh dilakukan sepihak, melainkan harus melalui perundingan terdahulu. Akibatnya, puluhan karyawan tersebut mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat di Kecamatan Ngamprah pada Rabu (9/5).
Taufik Ismail,40, salah seorang karyawan PT Matahari Sentosa Jaya menyesalkan keputusan yang dilakukan perusahaan tersebut. Tanpa ada penjelasan terlebih dahulu dan menyepakati antar perusahaan dengan karyawan tiba-tiba dilakukan PHK. “Kami datang sengaja mengadu ke pemerintah agar ada mediasi kembali dengan perusahaan. Dan ini kami datang untuk kedua kalinya, karena dari hasil mediasi pertama tidak ada kesepakatan apa-apa dengan perusahaan,” katanya.
Taufik mengungkapkan, perusahaan itu sebelumnya memiliki 230 karyawan tetap. Meski demikian, menurutnya sebagian buruh tersebut yang berstatus pekerja kontrak telah diputus kontraknya secara sepihak. Selain itu, sejumlah karyawan tetap pun sudah di rumahkan oleh perusahaan.
“Pada Januari 2018 lalu secara sepihak perusahaan telah memutus kontrak dan merumahkan karyawan. Dari jumlah 230 karyawan, 170 sudah mengundurkan diri. Dan sekarang kurang lebih dari 60 buruh sudah di rumahkan, adapun untuk sebagian buruh tetap ditarik lagi bekerja, tapi dengan status tenaga kontrak,” beber Taufik seraya mengaku sudah bekerja selama 17 tahun di perusahaan tersebut.
Taufik juga mengatakan, dengan status tenaga kontrak sebagian buruh yang bekerja saat ini pun sangat dirugikan. Pasalnya, untuk satu jam bekerja buruh hanya dibayar dengan upah Rp50 ribu. “Berbeda dengan mereka saat menjadi karyawan tetap sebelumnya, yang mana mereka dibayar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni mencapai Rp 2.400.000 lebih,” katanya.
Selain pemutusan sepihak oleh perusahaan, Taufik menambahkan bahwa para buruh tidak mendapatkan gaji dari perusahaan selama 2 bulan. Oleh karena itu, dia terpaksa mengadukan masalah ini ke Disnakertrans. “Kami dua bulan sudah tak digaji. Harapan kami juga pemerintah bisa mengatasi perselisihan antara buruh yang secara sepihak di PHK oleh perusahaan, termasuk status buruh lainnya yang tak kunjung ditetapkan sebagai karyawan kendati telah lama bekerja,” jelasnya.