Tunjangan Guru Honorer Cair April

Bandung – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ahmad Hadadi mengatakan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru berstatus honorer di Jawa Barat akan segera dicairkan pada April 2018. Tahun ini, TPP guru honorer mengalami peningkatan dari Rp 75 ribu per jam menjadi Rp 85 ribu per jam dengan minimal mengajar 24 jam dalam sepekan.

”Insya Allah mudah-mudahan bulan April sudah mulai dibayarkan,” kata Hadadi kepada Jabar Ekspres, kemarin (26/3).

Menurutnya, peningkatan TPP bagi tenaga pendidik honorer dinilai mampu menyejahterakan. Sebab, per bulan guru akan menerima tunjangan dengan besaran Rp 2 juta lebih. Untuk dapat menerima tunjangan tersebut, tenaga pendidik harus memenuhi berbagai syarat, diantaranya terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta mendapat usulan dari kepala sekolah guru tersebut mengajar.

”Dia mengajar, berkelakuan baik, direkomendasikan oleh kepala sekolah, S1 dan dia menguasai bidang studi yang akan diajarkan,” terangnya.

Dikatakan dia, untuk mekanisme penyaluran TPP tersebut sampai saat pihaknya telah menggunakan mekanisme non tunai atau transfer. Sebab, mekanisme tersebut dinilai efektif dari praktik rente atau pemotongan yang dilakukan para oknum di lingkungan sekolah atau Disdik Jawa Barat.

”Saya pastikan TPP akan masuk ke rekening para guru yang akan mendapatkan TPP. Saya jamin tidak ada lagi pemotongan ilegal oleh para oknum atau praktik sunat TPP,” tegasnya.

Maka dari itu, Hadadi mengimbau kepada seluruh guru atau pendidik dan tenaga kependidikan bisa bekerja secara profesional, disiplin, tanggung jawab serta senantiasa memberikan keteladanan yang baik. Sebab, dirinya sangat mengharapkan mutu pendidikan di Jawa Barat bisa terus mengalami peningkatan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung mengingatkan, guru atau tenaga pendidik menjadikan waktu 24 jam mengajar sebagai patokan honorarium. Sebab, beberapa waktu lalu jam mengajar sempat menjadi polemik para guru. Menurutnya, upah sebesar Rp 85 ribu yang diterima tinggal dikalikan dengan 24 jam waktu mengajar.

”Itu konsensus yang harus diubah dikalangan pendidik, karena kalau dia ngajar satu minggu 24 jam. Maka hitungan gajinya 24 jam bukan, 24 kali empat sama dengan 96 jam,” kata Untung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan