Pabrik Kaos Kaki CV APO, Akui Tidak Berizin

RANCAEKEK – Dugaan belum memiliki izin operasional terhadap Pabrik Kaos kaki yang berlokasi di Kampung Babakan Rahayu Rt 02, Rw 09, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung ternyata diakui oleh pengelola Pabrik Sasan.

Dirnya mengakui, pabrik kaos kaki hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, sudah dioperasikan untuk memproduksi kaos kaki.

‘’Memang belum ada izin usaha, kalo IMB ada, tapi kita sedang proses,’’ Kata Sansan Kepada Jabar Ekspres, kemarin (02/02).

Dirinya menjelaskan, terkait izin sebetulnya pihaknya sudah mengajukannya kepemiliki pabrik untuk segera menyelesaikan izin kegiatan usahanya.

Hal ini, dilakukan karena sudah banyak desakan dari beberapa pihak yang mengaku dari pemerintahan agar pabrik harus mengurus perizinan.

’’ Pernah ada yang datang kesini, ya, nyuruh segera diselesaikan, tapikan saya ada bigbosnya, jadi terserah dia,’’ cetus dia.

Dirinya beralasan, belum diselesaikannya izin usaha dikarenakan perusahaan belum menghasilkan keuntungan. Padahal, tempat usaha tersebut sudah berdiri selama 2 tahun dengan jumlah karyawan sebanyak 70 orang.

’’Pabriknya kan belum besar keuntungannya, terus berdirinya belum lama, jadi ya belum memproses izin,’’ kelit dia.

Terpisah, menanggapi adanya pabrik diwilayah Kecamatan Rancaekek yang tidak mengantongi izin, Kepala Unite Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Rancaekek, Yuliani mengatakan, setiap pabrik harus mentaati peraturan.

“Saya himbau kepada pabrik yang tidak memasang plang perusahaan atau tidak mengantongi izin untuk mentaati peraturan yang berlaku”, Kata Yuli.

Yuli memaparkan, pihaknya tidak bisa menindak secara langsung jika adanya pabrik yang dinilai melanggar hukum. Sebab, untuk melakukan penertiban harus ada mekanisme yang harus ditempuh.

’’Kita bertugas sesuai perintah, kewenangan penindakannya ada mekanisme, harus melalui tahap-tahap yang berlaku, dan kewenangannya ada di pihak Kabupaten”, tutupnya.

Sebelumnya diketahui Kepala Desa Sukamanah, Dede Rohim, mengatakan, bahwa pabrik Kaos Kaki CV Apo, tidak pernah memproses izin kegiatan usaha kepada Pemerintah Kepala Desa.

’’Belum ada proses izin kegiatan oprasional perusahaan, dulu cuman memproses izin nendirikan bangunan saja’’ ungkap Dede belum lama ini (mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan