OJK Cabut Izin Usaha 4 BPR, Cek Daftarnya

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada bulan Februari 2024.

Keempat BPR tersebut adalah BPR Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bakti, BPR Purworejo, dan BPR Cash.

Baca juga : 4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Begini Tanggapan Pj Gubernur

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK, langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat sektor BPR melalui dorongan konsolidasi, penyesuaian regulasi, dan pengawasan yang lebih ketat.

“Dalam waktu dekat, OJK akan meluncurkan roadmap BPR untuk memberdayakan sektor BPR melalui perluasan kredit ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” kata Dian pada Senin (4/3/2024).

Sebelumnya, Dian telah mengungkapkan masa depan sejumlah BPR setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mulai diterapkan.

UU PPSK memberikan mandat yang hampir serupa bagi bank umum dan BPR, dengan BPR diberi kesempatan untuk melantai di bursa saham jika memenuhi syarat dan diizinkan untuk mengikuti sistem pembayaran.

Dian juga menyatakan bahwa OJK akan segera mengeluarkan aturan-aturan terkait BPR yang masih dalam tahap pengembangan, termasuk aturan terkait penutupan BPR.

Menurutnya, pengurangan jumlah BPR dilakukan atas dasar alasan yang cukup, bukan sekadar untuk mengurangi jumlah BPR.

Salah satu contohnya adalah penerapan kebijakan single presence policy, di mana individu yang memiliki 10 BPR akhirnya akan digabung menjadi satu BPR dengan 9 kantor cabang.

Baca juga : Evaluasi Kinerja, Pemprov Bakal Merger 5 BPR Lagi

Dalam hal Bank Pembangunan Daerah (BPD), Dian menyebutkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK telah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan sejumlah gubernur daerah.

Dalam pertemuan tersebut, BPD yang masih kekurangan modal diharapkan segera bergabung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUB), sehingga memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan oleh OJK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan