JABAR EKSPRES – Beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dinilai bermasalah dan izin usaha mereka telah dibekukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Adapun masalah yang menyeret mereka salah satunya yakni gagal memberangkatkan maupun memulangkan ibadah umrah.
Selain itu, beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)juga terbukti tidak profesional dan lalai. Sehinggi izin usaha mereka harus dibekukan oleh PHU Kemenag.
Lebih lanjut, Mustolih Siradj berharap penindakan Kemenag tidak sampai di situ. Dia bahkan mendesak ravel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban.
Baca Juga:Kisah UMKM Keripik Pare di Bandung, Jebakan Membawa BerkahHadapi Cuaca Ekstrem di Korea Selatan saat Jambore Internasional, Begini Kondisi Kontingen Sukabumi
“Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” katanya, menegaskan.
Jika pimpinan dan para pengurus PPIU dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, lanjut Mustolih, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen.
