Kemenag Bekukan Izin Usaha Travel Umrah, Dinilai Tak Profesional hingga Gagal Berangkatkan Jemaah

JABAR EKSPRES – Beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dinilai bermasalah dan izin usaha mereka telah dibekukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Adapun masalah yang menyeret mereka salah satunya yakni gagal memberangkatkan maupun memulangkan ibadah umrah.

Selain itu, beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)juga terbukti tidak profesional dan lalai. Sehinggi izin usaha mereka harus dibekukan oleh PHU Kemenag.

Keempat PPIU itu antara lain PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Adapun sanksi pembekuan yang diberikan oleh PHU Kemenag yakni berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

BACA JUGA: Lanjutkan Pembangunan, Kemenag Beri Santunan ke Puluhan Warga yang Tinggal di Lahan Milik UIII

Terkait hal ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel.

Tidka hanya itu, ia juga mendukung langkah ‘Law Inforcemant’ Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

BACA JUGA: Tidak Dibubarkan, Ridwan Kamil Sebut Ponpes Al Zaytun akan Dibina Kemenag

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif,” ungkap Mustolih Siradj dalam keterangan yang dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Mustolih Siradj berharap penindakan Kemenag tidak sampai di situ. Dia bahkan mendesak ravel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban.

“Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” katanya, menegaskan.

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, lanjut Mustolih, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan