Walhi: Glamping Lakeside Harus Ditutup

SOREANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan juga PTPN VIII yang membiarkan obyek wisata Glamping Lakeside di Situ Patengan Kecamatan Rancabali berdiri tanpa izin.

Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdhan meminta, Pemkab segera menutup objek wisata Glamping Lakeside di Situ Patengan Kecamatan Rancabali. Sebab telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

’’ Pembangunan objek wisata dilahan kurang lebih seluas 11 hektar tersebut, diduga sarat dengan berbagai pelanggaran. Karena perizinan hanya berupa UPL/UKL,’’jelas Dadan ketika ditemui kemarin (25/1)

Dirinya memaparkan, sebuah obyek wisata seharusnya memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Bahkan, pemanfaatan lahan satu hektar saja harus menempuh proses Amdal.

Menurutnya, Obyek wisata tersebut menggunkan lahan kurang lebih 11 hektar. Pembangunan tempat itu juga berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam Patengan.

’’Kami menduga ada pelanggaran di kawasan Cagar Alam yang sejatinya sama sekali tidak boleh diganggu. Sehingga, kami mendesak Pemkab Bandung, PTPN VIII segera menutup objek wisata tersebut,’’tegas Dadan.

Selain itu, objek wisata ini sarat dengan berbagai bangunan berkontruksi beton. Itu pun, tak mengantongi rekomendasi atau izin peralihan komoditas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bandung.

Sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dari perkebunan yakni PTPN VIII lanjut dia seharusnya mengajukan lebih dulu permohonan alih komoditas atau diversifikasi kepada kementrian terkait, dengan mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat.

’’Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung pun tak pernah mengeluarkan izim pemanfaatan lahan diluar aktivitas perkebunan PTPN VIII,’’kata dia.

Untuk itu, berdasrkan kajian dari Walhi, ada beberapa aturan yang dilanggar di antaranya, UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, dan pelanggaran konservasi keanekaragaman hayati.

Bahkan, berbagai pelanggaran ini, diakui oleh pihak PTPN VIII, belum punya izin perubahan pemanfaatan lahan di luar perkebunan (kegiatan pariwisata). Jadi berita acara yang dikeluarkan oleh PTPN VIII soal pengukuran areal yang dipakai pariwisata itu bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang M. Naser meminta pengelola objek wisata Glamping Lakeside Situ Patengang, menyetop pengembangan kegiatan usahanya yang kini masih berjalan. Dadang juga mendesak pengelola agar segera menyelesaikan proses perizinan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan