Mumpung Gratis, Tanah Harus Bersertifikat

Adapun manfaat dari mendaftarkan bidang tanah ke BPN, bagi pemerintah antara lain akan mudah melakukan pendataan apabila setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terdaftar.

Adapun manfaat yang akan dirasakan masyarakat selain memiliki legalitas dan hak penuh atas bidang tanahnya antara lain menghindarkan sengketa dengan pemerintah maupun dengan sesama masyarakat dan bisa diagunkan.

“Tapi sama seperti yang Pak Jokowi bilang kalau mau mengagunkan sertifikat tanah, itu harus diperuntukkan bagi hal yang produktif, dan memang benar. Jangan konsumtif, karena akan memberatkan pencicilannya nanti,” katanya.

Lurah Kelurahan Padasuka, Ahmad Taufiq, menjelaskan banyak warganya yang saat ini telah memiliki sertifikat tanah dari BPN, padahal sebelumnya mereka enggan mendaftarkan bidang tanahnya.

“Karena biaya itu tadi, mereka jadi enggan mendaftarkan tanahnya. Tapi animonya meningkat drastis saat ada program PTSL ini. Sekarang baru 203 sertifikat yang diterbitkan untuk warga kami, dan nanti menyusul sisanya samoai selesai seluruhnya sekitar 3800 sertifikat,” tuturnya.

Hal tersebut tak lepas dari kerjasama dan komunikasi yang dilakukan oleh RW di wilayahnya, untuk mengkoordinir permohonan pendaftaran bidang tanah ke BPN.

Namun ditengah proses tersebut, banyak ditemukan juga masyarakat yang tidak melengkapi persyaratan administrasi untuk mendaftarkan bidang tanahnya, sehingga cukup menghambat proses pendaftaran.

“Misalnya kwitansi pembelian atau sertifikat atau riwayat tanahnya tidak nyambung dari pemilik sebelumnya sampai sekarang. Nah itu yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan