Belajar dari SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) diaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengordinir orang lain.

Suwardi menegaskan, materi soal dalam SKD tidak akan lari dari kisi-kisi yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2017 tersebut. ”Jadi peserta tes harus serius, dan belajar dengan baik agar bisa lolos passing grade,” ujarnya.

Diakui berdasarkan pengalaman tes CPNS tahun 2014 maupun SKD Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 baru-baru ini, banyak peserta yang gagal di kelompok soal TWK.

”Teman saya bilang, anaknya gagal hanya karena nilai TWK 70. Padahal yang lain bagus-bagus,” imbuh Suwardi, seraya menambahkan agar kenyataan itu harus dijadikan pelajaran bagi calon pelamar yang akan mengikuti SKD dalam waktu dekat.

Dari data Panselnas Seleksi CPNS 2017, hanya 23.008 SKD (13,55 persen)  SKD Kementerian Hukum dan HAM dari jalur umum yang lolos passing grade. Sedangkan peserta SKD Mahkamah Agung yang lolos passing grade sebanyak 2.545 (14 persen) dari 19.278 peserta seleksi.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, skor SKD tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 429, yang diraih peserta dari wilayah Jawa dan Bali. ”Di Wilayah Jawa dan Bali, peserta yang lolos ambang batas mencapai 19,38 persen,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk wilayah Sumatera, peserta SKD yang lolos mencapai 10.16 persen, Wilayah Kalimantan 10,29 persen, Sulawesi 5,48 persen, Maluku dan Nusa Tenggara 5,89 persen, sementara wilayah Papua 3,05 persen.  (rls/ags/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan