Belajar dari SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM

jabarekspres.com, JAKARTA – Setelah pendaftaran seleksi CPNS dinyatakan ditutup,  kini peserta berharap lolos seleksi administrasi yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Bagi yang lolos, tahapan berikutnya yang harus dihadapi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assissted Test (CAT).

Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM yang selesai baru-baru ini bisa menjadi pelajaran calon peserta SKD 61 kementerian/lembaga dalam waktu dekat.

Bagi sebagian pelamar yang tidak percaya diri, tahapan ini cukup menakutkan. Sebab, harus berjuang sendirian menjawab 100 soal di depan komputer. Meskipun peserta duduk bersebalahan, tapi satu sama lain tidak bisa saling membantu.

Nyontek pun tidak ada gunanya, karena selain mengganggu konsentarsi, pasti ketahuan. Bukan skor bagus yang didapat, tetapi dia langsung kena diskualifikasi. Sehingga perjuangan  yang telah dilakukan sebelumnya menjadi sia-sia.

Perjuangan peserta SKD merupakan upaya untuk lolos dari ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 22/2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2017.

Soal yang diujikan dalam SKD ini terdiri atas tiga kelompok. Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi  (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade,  peserta harus meraih nilai minimal masing-masing 143, 80 dan 75.

”Meski nilai keseluruhan tinggi, tapi kalau ada salah satu yang kurang dari skor tersebut, pserta tidak lulus,” ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta, kemarin (26/9).

Dalam Peraturan Menteri PANRB No 20/2017 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, dijelaskan,  TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat Pilar Kebangsaan Indonesia.

Soal-soal yang diberikan mencakup Pancasila,  Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka, Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan