Kesbangpol Kota Cimahi Beri Pemahaman Tentang Filosofi Perppu Ormas

jabarekspres.com, CIMAHI– Pemerintah Kota Cimahi melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialiasi Kewaspadaan dan Deteksi Dini, di Gedung LEC, Jalan Permana Kota Cimahi, Selasa (29/8). Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, Kepala Pos Badan Intelejen Negara Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi.

Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto mengatakan, dalam menjaga teritorial negeri bukan hanya menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau aparatur penegak hukum saja tetapi menjadi tanggung jawab seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia.

MEMBUKA KEGIATAN: Plt Wali Kota Cimahi Sudiarto (kanan) memberikan sambutan dan arahan kepada peserta Sosialiasi Kewaspadaan
dan Deteksi Dini terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang digelar Kesbangpol di Gedung LEC, Jalan Permana Cimahi, Selasa (29/8).

Sudiarto menyebutkan, di era reformasi ini, sebenarnya kesadaran untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga dapat dilihat dari usaha pemerintah untuk membuat berbagai lembaga atau forum yang bertujuan untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Diantaranya upaya legislasi yang dilakukan adalah dengan merumuskan dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan pertimbangan bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MEMBERIKAN MATERI: Narasumber dari Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat Kepala Pos Badan Intelejen Negara Daerah dan Kepala
Kejaksaan Negeri Cimahi memberikan wawasan tentang Perppu No. 2 Tahun 2017, di Gedung Local Education Centre, pada Selasa (28/8)

“Saat ini terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif, “ terang Sudiarto.

Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (Uu) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sudiarto menjelaskan, dalam Perppu Nomor 17 Tahun 2017 ditegaskan, bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan