Kesbangpol Kota Cimahi Beri Pemahaman Tentang Filosofi Perppu Ormas

Di Kota Cimahi sendiri, kata dia, meskipun secara tradisional merupakan kawasan urang sunda, namun banyak dihuni oleh para pendatang yang berasal dari seluruh Indonesia. Kota Cimahi dengan luas wilayah yang hanya sekitar 40,25 km2 dan jumlah penduduk mencapai +/- 600.000 jiwa, dihadapkan dengan problem demografis cukup serius yang jumlahnya merata di sektor pendidikan, kesehatan dan perekonomian. Sehingga tidak dapat dipungkiri, berbagai perbedaan ras, suku, etnis dan khususnya agama, yang ada di Kota Cimahi seringkali menimbulkan gesekan-gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat, manakala tidak dibina dan diawasi dengan baik.

“Mencermati realitas sosial yang tingkat heterogenitasnya cukup tinggi ini, maka kesadaran dan pemahaman sebagai warga cimahi harus di atas kepentingan pribadi atau kelompok untuk bersama-sama bergandengan tangan membangun kota ini dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.” ttup Sudiarto.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Totong Solehudin berharap dengan sosialisasi tentang Perppu No 2 tahun 2017 ini, Ormas dan LSM yang merupakan objek atau sasaran Perpu tersebut dapat mahami secara utuh tentang filosofi dari keluarnya Perpu tersebut.

“Kalau salah melihat saya yakin mereka akan salah pemahaman. Sehingga dengan pelaksanaan sosialisasi ini kita kumpas tuntas tentang Perpu tersebut,” ujarnya.

Totong menjelaskan, untuk mengupas tuntas perpu tersebut pihaknya mendatangkan narasumber ahli dari berbagai kalangan. Sebab menurutnya, pihaknya sadar benar dengan kerawanan-kerawanan yang akan timbul karena adanya kesalah pahaman.

“Alhamdulillah kemaren sambutannya sangat positif. Bahkan mereka (ormas dan LSM) merasa sosialisasi ini waktunya hanya sebentar,” jelasnya.

Dengan sosialisasi ini pula, dijelaskan kepada Ormas dan LSM bahwa Perpu ini bukan untuk mempereteli mereka, tetapi untuk pemahaman aturan terkait Ormas dan LSM.

“Kesimpulannya, mudah-mudahan mereka jadi tahu filosofi turunnya perpu ini,” bebernya.

Totong menuturkan, dalam Perpu tersebut di katakan empat pilar kebangsaan harus dijaga benar. Dengan Pancasila sebagai landasan ideologi atau dasar negaranya. UUD 45 sebagai landasan oprasional, NKRI sebagai wadahnya dan Bhineka Tunggal Ika yang mempererat satu sama lain. Sebab dengan perbedaan inilah kita seharusnya bersinergi satu sama lain untuk saling menguatkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan