Rekapitulasi Suara Menjadi 35 Hari

jabarekspres.com, JAKARTA – Proses rekapitulasi suara merupakan salah satu norma yang banyak berubah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Selain tahap rekapitulasi di level kelurahan dipangkas, waktu penyelesaiannya pun diperbarui.

Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharudin mengatakan, dalam pembahasan sudah disepakati masa rekapitulasi bertambah lima hari. Yang awalnya 30 hari menjadi 35 hari. ”Totalnya mulai pencoblosan hingga penetapan hasil,” ujarnya di kantor KPU RI, baru-baru ini.

Bahtiar menjelaskan, penambahan waktu tersebut merupakan hasil evaluasi dari pengalaman sebelumnya. Dalam Pemilu 2014, lanjut dia, waktu 30 hari membuat penyelenggara cukup kewalahan. Bahkan, saat itu KPU mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Dalam pemilu dua tahun mendatang, jumlah pemilih dan surat suara juga bertambah dengan digabungkannya pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Satu pemilih akan mencoblos lima surat suara. Mulai presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD.

Jika daftar pemilih tetap (DPT) 190 juta saja, surat suara keseluruhan hampir mencapai 1 miliar. Dengan begitu, beban tugas penyelenggara pemilu dalam merekap hasil menjadi lebih besar.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu draf resmi RUU Pemilu yang nanti disahkan. Arif mengungkapkan, proses rekapitulasi menjadi salah satu tantangan yang dihadapi penyelenggara.

Apalagi, dengan banyaknya surat suara yang dicoblos, penghitungan jumlah suara akan semakin berat. Bukan hanya di level kecamatan atau kabupaten, tetapi juga di tingkat tempat pemungutan suara. ”Hitungan kami, rekap di TPS bisa selesai sampai larut malam dengan lima surat suara,” tuturnya. (far/c4/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan