Menpan Resmi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

jabarekspres.com, BANDUNG – Belum adanya kepastian mengenai penggunaan kebdaraan dinas untuk mudik lebaran membuat Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) mengambil keputusan tegas.

Dirinya mengatakan, sesuai dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Asman Abnur, pihaknya melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

“Setiap tahun saya ditanya soal ini terus dan tahun ini jawabannya sudah dijawab terlebih dahulu oleh Pak Menteri, jadi terkait mobil dinas, imbauannya sama dengan Pak Menteri, kita ikuti saja,” kata Aher, di Gedung Sate Bandung, kemarin (14/06).

Aher mengatakan jika masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentunya akan ada sanksi baik sanksi moral maupun sanksi secara administratif.

“Sanksi moral tentu, masa nggak malu mudik pakai mobil dinas, kita harus bisa membedakan, memisahkan mana untuk urusan dinas, mana urusan pribadi,” Tegasnya.

Sebelumnya Menteri PAN dan RB Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” ujar Asman

Untuk itu, dia mengaskan kepada seluruh Menteri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mentaati aturan tersebut. Sebab, secara fungsinya Mobil dinas bukan milik pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan digunakan di dalam kota. “Kalau instansi pemerintah memiliki bus jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Asman juga mengatakan bahwa untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta banyak menyediakan fasilitas kendaraan untuk mudik.

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau THR, sehingga PNS cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan