Menpan Resmi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Menpan Resmi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
DERETAN MOBDIN: Seorang PNS tengah berjalan santai pada belasan mobil dinas yang terparkir pada salah satu instansi di Jakarta.
0 Komentar

Diingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran.(yan)

0 Komentar