Penambahan Komisioner setelah Pilkada 2018

jabarekspres.com, JAKARTA – Meski RUU Pemilu segera disahkan, penambahan empat komisioner KPU dan Bawaslu yang masuk salah satu norma baru tidak bisa langsung diaplikasikan. Rencananya, pansus mengatur penambahan tersebut tahun depan.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, penambahan itu diperkirakan dilakukan setelah pilkada 2018. Sebab, harus ada sejumlah persiapan yang dipenuhi sebelumnya. Misalnya kesiapan anggaran. ”Maka paling lambat Juli tahun depan,” ujarnya kemarin.

Lukman menjelaskan, penambahan empat komisioner tersebut akan melalui pembentukan tim seleksi ulang. Artinya, nama calon komisioner KPU dan Bawaslu yang sempat mengikuti fit and proper test di DPR dan tidak lolos tidak dianggap sebagai daftar tunggu. Itu disebabkan adanya sejumlah perubahan ketentuan syarat tim seleksi maupun komisioner.

Untuk tim seleksi, misalnya, keterwakilan jumlah perempuan harus mencapai 30 persen. Untuk syarat komisioner pun terjadi perubahan. Salah satunya ialah menaikkan umur minimal dari 35 tahun menjadi 40 tahun.

”Ketentuan baru dalam undang-undang ini yang progresif dan harus diakomodasi dalam rekrutmen penyelenggara pemilu tambahan,” imbuhnya.

Lantas, apakah masa jabatan empat komisioner tambahan tetap lima tahun? Lukman membenarkannya. Konsekuensinya, akan terjadi perbedaan akhir masa jabatan lima tahun mendatang. Masa jabatan tujuh komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu saat ini akan habis 2022, sedangkan empat komisioner baru pada 2023. (far/c9/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan