jabarekspres.com, JAKARTA– Pasca Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara atas kasus Penistaan Agama, gelombang suara penghapusan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menguat.
Bahkan dorongan penghapusan pasal tentang penodaan agama itu tidak hanya datang dari PDIP, selaku partai pendukung Ahok, tetapi juga didukung sejumlah badan internasional. Namun, wacana itu mendapat penolakan dari sejumlah partai. Di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno menegaskan bahwa pasal penistaan agama harus tetap ada di negara yang menjunjung toleransi dan kebhinekaan. ”Justr pasal penistaan agama yang lahir sejak lama diperuntukkan sebagai kontrol untuk menjaga kebhinekaan. Agar tidak ada pihak yang semena-mena menjelekkan agama yang ada di negeri ini,” tegas Eddy saat dihubungi INDOPOS, kemarin.
Ia menyatakan, Indonesia bukanlah negara liberal. Tidak seperti Amerika dan lainnya. ”Kalo di negeri Paman Sam mungkin orang bisa bebas menghina agama dan kepercayaan orang lain. Hal itu dianggap sebagai kebebasan berekspresi. Tetapi itu tak bisa diterapkan di negeri ini yang masih memegang adat ketimuran,” cetusnya.
Atas dasar itu, jika usulan itu karena permasalahan dari kasus Ahok, dirinya lebih menyarankan pemerintah justru harus bisa lebih tegas dalam menegakkan hukum. ”Saya pikir wacana itu harus benar-benar dikaji jalan keluarnya. Namun bukan untuk dihilangkan pasalnya. Karena itu bukanlah solusi dalam menyelesaikan konflik horizontal yang ada saat ini,” pungkasnya menambahkan.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid juga tidak sepakat dengan wacana tersebut. Hidayat menyatakan dirinya bersama PKS menolak terhadap usulan penghapusan pasal penistaan agama tersebut. ”Kami dari PKS akan berdiri di garda terdepan menolak penghapusan pasal tersebut,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, secara logika, dengan tidak diberlakukannya pasal tersebut, malah akan banyak orang ataupun golongan yang makin tidak menghormati agama, baik secara langsung dan tidak langsung. ”Dengan adanya penghapusan undang-undang tersebut justru menimbulkan kekhawatiran munculnya sikap intoleransi terhadap umat beragama,” ujarnya. Adapun alasan lainnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menuturkan, Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI).