3 Parpol Tolak Hapus Pasal Penistaan

 

jabarekspres.com, JAKARTA– Pasca Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara atas kasus Penistaan Agama, gelombang su­ara penghapusan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menguat.

Bahkan dorongan pengha­pusan pasal tentang peno­daan agama itu tidak hanya datang dari PDIP, selaku par­tai pendukung Ahok, tetapi juga didukung sejumlah badan internasional. Namun, wa­cana itu mendapat penolakan dari sejumlah partai. Di an­taranya Partai Keadilan Se­jahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno mene­gaskan bahwa pasal penis­taan agama harus tetap ada di negara yang menjunjung toleransi dan kebhinekaan. ”Justr pasal penistaan agama yang lahir sejak lama diperun­tukkan sebagai kontrol untuk menjaga kebhinekaan. Agar tidak ada pihak yang semena-mena menjelekkan agama yang ada di negeri ini,” tegas Eddy saat dihubungi INDO­POS, kemarin.

Ia menyatakan, Indonesia bukanlah negara liberal. Tidak seperti Amerika dan lainnya. ”Kalo di negeri Paman Sam mungkin orang bisa bebas menghina agama dan keper­cayaan orang lain. Hal itu dianggap sebagai kebebasan berekspresi. Tetapi itu tak bisa diterapkan di negeri ini yang masih memegang adat ketimuran,” cetusnya.

Atas dasar itu, jika usulan itu karena permasalahan dari kasus Ahok, dirinya lebih menyarankan pemerintah justru harus bisa lebih tegas dalam menegakkan hukum. ”Saya pikir wacana itu harus benar-benar dikaji jalan kelu­arnya. Namun bukan untuk dihilangkan pasalnya. Karena itu bukanlah solusi dalam menyelesaikan konflik hori­zontal yang ada saat ini,” pungkasnya menambahkan.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid juga tidak sepakat dengan wacana tersebut. Hidayat menyatakan dirinya bersama PKS meno­lak terhadap usulan pengha­pusan pasal penistaan agama tersebut. ”Kami dari PKS akan berdiri di garda terdepan me­nolak penghapusan pasal tersebut,” ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, secara logika, dengan tidak diberla­kukannya pasal tersebut, malah akan banyak orang ataupun golongan yang makin tidak menghormati agama, baik secara langsung dan tidak langsung. ”Dengan adanya penghapusan undang-undang tersebut justru menimbulkan kekhawatiran munculnya sikap intoleransi terhadap umat beragama,” ujarnya. Adapun alasan lainnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menuturkan, Indonesia me­miliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI).

Tinggalkan Balasan