3 Parpol Tolak Hapus Pasal Penistaan

313
MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
PENOLAKAN DARI DAERAH: Massa berkumpul dalam Aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3). Massa mendesak pemerintah mencopot Basuki T. Purnama dari jabatan gubernur DKI Jakarta karena sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
0 Komentar

Partai tersebut dinilai sebagai golongan anti agama dan anti Tuhan. ”Penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI,” tandasnya. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil turut menjelaskan bahwa tanpa pa­sal itu pun setiap warga ne­gara dan pejabat publik wajib menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Terlebih kalau pasal itu tetap ada.

”Begitupun panja KUHP akan membahas lagi pasal 156 a tersebut sehingga ke depan pasal tersebut menjadi norma yang objektif dan memliki kepastian hukum,” tegasnya. Pendapat serupa juga diutara­kan oleh Sekjen PKB Abdul Kadir Karding. Kepada IN­DOPOS, dirinya juga menilai pasal penistaan agama me­mang masih diperlukan.

Karena kehidupan beragama di Indonesia memang unik. Indonesia terdiri dari banyak suku, agama, ras, budaya dan antar golongan dan harus hidup saling berdampingan. Salah satu kunci agar mereka tak saling bertengkar, tuturnya adalah adanya kesepahaman bersama bahwa kita hidup di Indonesia. Untuk itulah, di antara mereka jangan saling menghina, memfitnah, dan menyinggung.

Baca Juga:Netty-Syaikhu Belum FinalJabar Paling Banyak Menunggak

”Dalam konteks itu, pasal penistaan agama memang masih diperlukan. Ini untuk menjaga agar pemeluk agama tidak saling menghina dan menista,” tegasnya. Tapi, te­rangnya, penerapan pasal ini harus sangat hati-hati. Hemat dirinya, penyelesaian kasus penistaan agama melalui pro­ses hukum di peradilan akan sangat melelahkan.

Belum lagi, proses peradilan sudah selesai, tapi polemiknya masih akan terus terjadi. Untuk itulah, perlu ada jalur-jalur penyelesaian di luar peradilan. Misalnya melalui tanpa peng­adilan (non justicia), mediasi hingga saling memaafkan. Penyelesaian model ini akan menunjukkan kedewasaan, kebijakan dan memberikan pembelajaran bagi publik.

Berangkali hanya kasus-kasus tertentu yang harus diselesai­kan di peradilan. ”Namun, sekali lagi, harus diterapkan secara hati-hati. Jangan sampai pasal penistaan agama ini men­jadi alat mengkriminalkan keyakinan,”katanya. (dil/gun)

 

0 Komentar