Penilaian Kinerja Rendah, Silahkan Mundur

Ditempat sama, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan Daerah (BKPPD) Erick Juariara, mengungkapkan, Seseai denga aturan, setiap pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, harus dilakukan evaluasi kinerja, sekaligus bagi mereka yang menduduki sekurangnya 2 tahun harus melakukan uji kompetensi.

“Berdasarkan hasil uji kompetensi, Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,”ucap dia

Bahkan, bila tidak mampu juga akan ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan selama 3 hari yakni tanggal 8 hinga 10 Mei 2017 tersebut meliputi uji teknis, manajerial, sosiokultural, medical check up dan psikotes.Dengan menghadirkan tim penilai yang kompeten dibidangnya

pungkasnya.

“Jadi ketika hasil uji kompetensi keluar, ini akan dijadikan bahan pertimbangan, dimana pejabat tersebut akan memimpin,” ucap Erick.(gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan