Dahlan: Saya Sedang Diincar Terus, Saya Tidak Kaget

bandungekspres.co.id, SURABAYA – Dahlan Iskan tidak terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemarin (27/10). Dia merasa diincar sejak lama sehingga ditersangkakan dan langsung ditahan. Padahal, belum ada audit yang menunjukkan adanya kerugian negara.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah Dahlan dimintai keterangan sejak pagi kemarin. Bapak dua anak tersebut tiba di gedung Kejati Jatim pukul 09.15 untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadirannya kemarin adalah yang kelima.

Status tersebut berubah sekitar pukul 16.00. Saat jam dinas habis, penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Bukan hanya itu. Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung juga memutuskan untuk menahan Dahlan sampai 20 hari ke depan.

’’Saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,’’ kata Dahlan kepada media saat akan meninggalkan gedung kejati.

’’Biarlah sekali-sekali terjadi, seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka,’’ jelasnya.

Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara. Bukan karena menerima sogokan. Juga bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah.

Maruli tidak mau menjelaskan secara detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti. Dia menyebut peran Dahlan selaku direktur utama yang menandatangani dokumen lelang pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. ’’Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,’’ kata Maruli.

Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menegaskan, penahanan oleh Kejati Jatim tersebut sangat berlebihan. Sebab, Dahlan selalu kooperatif. Demikian pula dengan penetapan tersangka yang tidak beralasan.

Tidak Semua Tanggung Jawab Direksi

Guru besar hukum ekonomi Universitas Indonesia (UI) Erman Rajaguguk menyatakan, tidak semua kesalahan yang terjadi dalam BUMN atau BUMD harus dimintakan pertanggungjawaban hukum ke direksi. Menurut dia, ketika direksi sudah menunjuk pelaksana teknis, seharusnya tanggung jawab sudah melekat pada pelaksana teknis tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan