Jalur Independent Sepi Peminat

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Animo untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi melalui jalur perseorangan, sepi peminat. Buktinya, memasuki hari ketiga pendaftaran bakal calon, belum ada satu pasangan pun dari jalur perseorangan yang mendaftarkan diri.

”Hingga hari ketiga masa pendaftaran masih belum ada yang mendaftarkan diri dari jalur perseorangan,” sebut Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya saat dihubungi, Senin (8/8) kemarin.

Menurut Handi, masa pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur perseorangan ini dibuka hingga 10 Agustus besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memberikan kesempatan kepada warga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dalam Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada Februari 2017 mendatang.

Sesuai dengan hasil rapat pleno Komisioner KPU Kota Cimahi beberapa waktu lalu, pihaknya telah menetapkan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan minimal bagi pasangan calon dari perseorangan atau independent. ”Setiap pasangan calon yang akan mendaftarkan diri dari jalur perseorangan harus mampu memenuhi syarat dukungan 32.900 lebih warga Kota Cimahi yang minimal tersebar di tiga Kecamatan,” sebutnya.

Dikatakannya, ada dua tiket yang bisa didapatkan oleh pasangan calon, yaitu melalui jalur partai politik ataupun jalur perseorangan / jalur independent. Bagi pasangan calon yang diusung partai politik, syaratnya harus memperoleh 25 persen raihan suara, atau memiliki 20 persen kursi di DPRD.

Ada perbedaan dalam penyelenggaran Pilkada serentak, yaitu kampanye pasangan calon dibiayai oleh KPU, berupa alat peraga kampanye atau iklan kampanye di media massa. Tetapi, materi iklan kampanye dibuat oleh masing-masing pasangan calon. ”Debat Publik yang menjadi salah satu tahapan Pilkada serentak juga didanai oleh KPU,” ungkapnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan