Kades Manggungharja Didesak Mundur

bandungekspres.co.id, CIPARAY – Kantor Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupateb Bandung digeruduk ratusan warga kemarin (1/8). hal ini dilakukan sebagai tuntutan agar Kepala Desa Manggungharja, Ohan Sofyan, menundurkan dari jabatannya.

Kepala Desa Manggungharja diduga telah melakukan asusila terhadap seorang warga. Sehingga dinilai sangat tidak pantas menempati jabatannya. Akibat dari protes para warga tersebut, pelayanan pun jadi terhambat.

Dari pantauan di lapangan, para pengunjuk rasa membentangkan karton yang bertuliskan keinginannya agar Ohan segera turun. Selain dugaan kasus asusila, yaitu minimnya pembangunan infrastruktur di desa tersebut. Bukan hanya melakukan aksi demontrasi, warga juga meminta seluruh aparat desa untuk keluar dari kantor, karena warga hendak menyegel kantor desa. Setelah semua aparatur desa keluar, warga pun melakukan penyegelan kantor tersebut.

Camat Ciparay, Masum mengatakan, pihaknya mengapresiasi kemauan warga Manggungharja. Menurut dia, aksi warga merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi desanya. Sehingga, dirinya akan memproses tuntutan warga untuk melengserkan kepala desa ini sesuai dengan jalur administrasi dan hukumnya.

”Sah-sah saja mengemukakan pendapat, asalkan sesuai aturan. Tinggal tunggu kesabaran warga karena semua harus melalui proses, permasalahannya seperti apa,” kata Masum di lokasi unjuk rasa kemarin.

Masum mengungkapkan, dugaan pelanggaran hukum dan anggaran yang diprotes warga, akan ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan tersebut, katanya, dapat diproses secara hukum dan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.

”Apakah permasalahannya berkaitan hukum atau keuangan. Ini yang dituntut adalah masalah hukum dan moral. Tinggal diproses di kepolisian dan dilaporkan kepada pemda. Dan untuk pelayanan publik akan terus dilaksanakan di bawah kendali Sekretaris Desa Mangunharja,” ungkapnya.

Mneurut Masum, kasus tersebut kini tengah dalam proses pihak

kepolisian. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, yang berkaitan dengan perbuatan asusila maupun terindikasi adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran desa. Maka, BPD akan meminta Bupati Bandung untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

”Nanti BPD lah yang akan memusyawarahkan masalah kepala desa ini. Kemudian hasil musyawarah BPD itu diajukan kepada Bupati Bandung terkait permintaan pencopot jabatan Kades tersebut,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan