Kisruh Kepemimpinan Gerindra

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Kisruh kepemimpinan di DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Bandung Barat mulai terjadi. Hal ini setelah muncul kepengurusan baru dengan Ketua Pipih Supriyati dengan SK DPP Partai Gerindra Nomor 03-0031/Kpts/DPP-GERINDRA/2016 tentang Susunan Personalia DPC Partai Gerindra KBB menggantikan A. Sutisna yang sudah memimpin sejak 2008 hingga saat ini.

SK tersebut dikeluarkan tertanggal 14 Maret 2016 dengan terlampir susunan pengurus DPC Partai Gerindra KBB dengan Ketua Pipih Supriatini. Lampiran SK tersebut juga ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Ketua DPC Partai Gerindra KBB yang masih menjabat, Sutisna memertanyakan keabsahan dan kebenaran SK yang diterimanya. Pasalnya, selain hanya menerima salinan berbentuk kopian tanpa SK yang asli, dirinya juga tidak diberikan informasi sebelumnya terkait adanya pemberhentian. ’’Kalau memang ada pergantian buat saya tidak masalah. Tapi, mekanisme dan etikanya harus jelas dan harus dipanggil terlebih dahulu bukan tiba-tiba keluar SK,” kata Sutisna, di Ngamprah, kemarin.

SK itu diterima oleh dirinya, kata dia, pada H-5 Lebaran lalu. Selain tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, SK tersebut juga tidak ditempuh sesuai dengan payung hukum pada AD/ART Partai Gerindra. ”Surat itu dikemas dalam amplop polos tanpa kop Gerindra dan juga diantarkan oleh orang yang tidak berhak. Seharusnya yang berhak menyampaikan surat ini yaitu dari DPD,” sesalnya.

Sutisna meneruskan, sesuai dengan ADART Partai Gerindra BAB XVII Pasal 61 ayat 3, Sutisna menuturkan, masa jabatan kepengurusan di tingkat cabang baru akan berakhir pada saat diselenggarakannya musyawarah cabang. Sementara berdasarkan Kongres Luar Biasa Partai Gerindra pada 2015, tidak ada munas, musda, dan muscab hingga 2020.

Dengan demikian, menurut dia, SK kepengurusan baru tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di internal partai. Apalagi, data kepengurusan baru tidak valid, sebab ada pengurus yang sudah meninggal dunia dan juga ada yang sudah pindah ke partai lain. ’’Walaupun SK itu ada tanda tangan dari ketua umum, kami minta hal ini diklarifikasi oleh Ketua KPU KBB. Jika tidak ditemukan penyelesaian, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan