Tax Amnesty Mulai Membawa Angin Segar

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Pemerintah optimistis berjalannya kebijakan tax amnesty akan membawa dampak positif terhadap perekonomian negara. Selain itu, kebijakan ini juga akan memperbaiki sistem database pajak yang selama ini belum baik.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberlakuan tax amnesty tidak hanya berdampak pada revenue atau penerimaan negara. Namun juga perbaikan database pajak.

”Dari sisi ekonomi, kebijakan ini sudah terlihat dampaknya kok,” kata Luhut yang juga menjadi inisiator tax amnesty saat menjabat Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) dalam acara coffee morning di Kantor Kemenkopolhukam kemarin (20/7).

Salah satu indikator tax amnesty membawa angin segar terhadap perekonomian negara ialah masuknya USD 400 juta (sekitar Rp 5,2 triliun) ke pasar modal. Selain itu dari lelang obligasi negara, pada Rp 12 triliun penawaran pertama sudah ada pemesanan sebesar Rp 46 triliun. ”Hal ini bisa terjadi karena Presiden memberikan akses yang sangat baik pada siapa saja yang terlibat dalam tax amnesty,”  ujar Luhut.

Dia menepis tudingan tax amnesty ini disusun asal-asalan. Menurut dia sejak awal tax amnesty tidak dirancang hanya melibatkan Ditjen Pajak saja. Tim perumus tax amensty ini beberapa kali bertemu dengan World Bank, baik di Washington DC maupun di Indonesia. ”Dalam perjalanannya kami juga melibatkan ahli-ahli pajak independen. Baru setelah draf jadi, kita libatkan Ditjen Pajak,” jelasnya.

Tax amnesty ini dari sisi pengusaha sangat menguntungkan. Sementara dari sisi pemerintah, Luhut menjamin tak ada aturan hukum yang dilanggar. Luhut juga menjawab keraguan bahwa tax amnesty akan menguntungkan pelaku tindak pidana korupsi. Sebab pengampunan pajak ini merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. Dengan pengampunan ini, wajib pajak harus mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Tidak semua wajib pajak berhak mengikuti tax amnesty. Mereka yang tidak bisa mengikuti ialah wajib pajak yang perkaranya telah masuk tahap penyidikan, berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang diadili dan tengah menjalani hukuman pidana atas tindak pidana perpajakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan