Tax Amnesty Mulai Membawa Angin Segar

Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga tidak bisa asal-asalan mengungkapkan hartanya. Sebab, jika dalam perjalanannya ditemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka dia akan dikenakan sanksi tambahan berupa kenaikan 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Pernyataan Luhut yang menyebut program tax amnesty tidak hanya bermanfaat bagi fiskal, namun juga bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan, diperkuat pemaparan Ekonom Purbaya Yudhi Sadewa, yang kemarin juga hadir sebagai pembicara.

Menurut Purbaya, potensi masuknya dana repatriasi hingga Rp 1.000 triliun bakal berdampak positif pada perekonomian. Bagaimana alurnya? Dia menjelaskan, selama ini pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga bank. ”Artinya, jika suku bunga naik, ekonomi melambat. Kalau suku bunga turun, ekonomi meningkat,” jelasnya.

Karena itu, suku bunga yang rendah akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain keberhasilan menekan inflasi, masuknya dana Rp 1.000 triliun yang diperkirakan sebagian bakal masuk ke perbankan, bakal menambah likuiditas. Sehingga suku bunga pun diharapkan bisa ditekan dan penyaluran kredit ditingkatkan.

Menurut Purbaya, dorongan pada perekonomian saat ini sangat dibutuhkan agar momentum perbaikan ekonomi kian kuat. Dia menyebut, berbagai parameter seperti leading economic index (LEI), sudah mencapai titik terendah pada pertengahan 2015 dan mulai menunjukkan rebound atau kembali naik sesudahnya.

Selain itu, indikator lain seperti indeks kepercayaan konsumen (IKK) yang mengindikasikan tingkat keyakinan konsumen terhadap kondisi perekonomian juga membaik. Demikian pula indeks kepercayaan konsumen terhadap pemerintah, serta indeks sentimen bisnis yang membaik. ”Ini artinya, optimisme para pebisnis juga makin baik,” jelasnya. (gun/rie)

Tinggalkan Balasan