Bila Ketahuan Bolos Hari Ini, Sanksi Menanti PNS

bandungekspres.co.id, BANDUNG– Cuti bersama sembilan hari dinilai cukup bagi PNS untuk berlebaran bersama keluarga. Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menambah jatah libur dan mereka wajib hadir pada hari pertama masuk kerja Senin (11/7).

Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan merasa yakin PNS di lingkungan pemprov Jabar akan hadir sepenuhnya. Hal ini bisa dipastikan ketika dirinya melakukan sidak kehadiran nanti.

Menurutnya, sidak kehadiran PNS akan selalu dilakukan untuk mengecek kesiapan dalam melayani biriokrasi untuk masyarakat. ”Ya tentu saja saya selalucek itukan sudah rutin dilakukan,” ucap Heryawan, belum lama ini.

Untuk memastikan kehadiran tersebut, dia mengaku sudah melakukan imbauan kepada seluruh OPD melalui surat edaran untuk hadir dan bekerja kembali pada 11 Juli 2016.

Disingggung mengenai kemungkinan adanya PNS yang mangkir, dia menegaskan akan langsung memberikan sanksi. Minimal berupa teguran. ”Kalau PNS itu sakit saya masih bisa maklumi,” ujar pria yang akrab disapa Aher itu.

”Dari tahun ke tahu PNS Pemprov selalu patuh dan tidak ada yang bolos bolos. Kalau nanti ada yang bolos pasti ketahuan pada saat apel pagi,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir mengatakan, pasca libur Idul Fitri, seluruh PNS hendaknya mematuhi imbauan yang telah disampaikan oleh gubernur. Bagi dia, pelayanan harus berjalan maksimal, terlebih Pemprov akan menghadapi hajatan besar seperti PON XIX.

”PNS jangan ada yg ambil cuti kecuali sakit tapi harus disertai keterangan dokter. Jangan izin sakitnya cuma lisan saja,” tegas Syahrir.

Dia menegaskan, pengawasan mengenai kehadiran ini menjadi sangat penting. Sebab libur panjang selama Lebaran sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dia juga berharap, sidak yang dilakukan nanti jangan sekadar formalitas. ”Harus transparan, bila ada PNS yang bolos kerja tanpa ada surat keterangan, sebutkan, beri sanksi,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab agar tidak cuti setelah libur panjang Idul Fitri. Bahkan PNS yang membandel mengambil cuti tahunan akan dikenakan sanksi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan