Bila Ketahuan Bolos Hari Ini, Sanksi Menanti PNS

Kabag Humas Setda Kabupaten Cianjur Pratama mengatakan,  larangan cuti pasca Lebaran itu dikeluarkan lantaran adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Edaran itu ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah. Melalui SE tersebut, kata dia, MenPAN-RB mengimbau para PPK agar mengatur dan mengawasi pegawainya dalam mengambil cuti tahunan pasca Lebaran.

”Libur sembilan hari dinilai cukup untuk merayakan Lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman,” urainya.

Bila ada yang tetap nekat, kata dia, akan ada sanksi tegas diberikan kepada PNS bersangkutan. Sanksinya pun lebih tegas dibanding tahun-tahun sebelumnya.

”Kami sudah terima surat edarannya dan menyebarkan ke setiap dinas/instansi yang ada. Kami peringatan PNS agar tidak cuti usai libur panjang ini,” kata Pratama.

Pratama mengungkapkan pada hari pertama kerja, Pemkab juga akan melaksanakan Halal bihalal di Pendopo. Seluruh PNS akan diundang untuk bersilaturahmi.

”Besok (hari ini, red) sesudah apel pagi langsung halal bi halal di pendopo, dilanjutkan ke Kantor DPRD Kabupaten Cianjur,” kata dia.

Sementara itu, aturan yang sama tidak berlaku bagi anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Meski tidak masuk di hari pertama, anggota dewan tidak akan dikenakan sanksi.

Namun, menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur Isnaeni, dewan harus memberikan contoh baik walau tidak dikenakan sanksi jika menambah waktu libur.

”Enggak ada sanksi, dewan bukan pns yang tata pengaturan kepegawaiannya amat berbeda. Tapi, anggota dewan harus memberikan contoh yang baik sebagai bagian dari penyelengaraan pemerintahan di daerah,” tuturnya. (yan/bay/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan