Lakukan Nota Kesepakatan Soal Hukum Perdata

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan kerja sama yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bupati Bandung Barat Abubakar bersama Kepala Kejari Bale Bandung Gani Purwowikanto yang disaksikan oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, kemarin.

Menurut Abubakar, kerja sama ini dilakukan untuk penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Salah satu penanganan di bidang perdata, yakni soal penanganan aset-aset milik Pemkab Bandung Barat yang tengah mengalami persoalan di lapangan baik dengan masyarakat maupun dengan pengusaha. ’’Jadi kerja sama ini untuk mendapatkan dukungan dari sumber daya manusia (SDM) yang ada di Kejari untuk membantu sejumlah persoalan tentang aset yang saat ini sudah terjadi di lapangan,” tukas Abubakar.

Dengan bantuan dari Kejari, diharapkan sejumlah persoalan tentang aset ini bisa mendapatkan solusi terbaik untuk tetap memertahankan aset-aset milik pemerintah, yang banyak diklaim oleh orang yang mengaku ahli waris maupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab. ’’Aset ini merupakan kekayaan negara yang dibebankan kepada pemerintah. Sehingga sarana prasana dan aset yang dilengkapi dokumen resmi, untuk tetap dipertahankan dan tidak jatuh kepada orang lain. Makanya, ada kerja sama ini nanti ada pengacara khusus dari Kejari yang membantu kami,” katanya.

Persoalan aset milik pemerintah yang digugat oleh ahli waris maupun masyarakat pada umumnya, memang sering terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Baik itu aset berupa sekolah, sarana umum hingga fasilitas untuk olahraga. Padahal, aset-aset ini merupakan pelimpahan dari Kabupaten Bandung yang diserahkan kepada Kabupaten Bandung Barat. ’’Sebetulnya tugas pemerintah ini melanjutkan misi dari Kabupaten Bandung yang menyerahkan aset kepada kita. Tapi, di perjalanannya justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengklaim tanah milik pribadi,” sesalnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah Kejari Bale Bandung Erwin Widihantono didampingi Wakil TP4D Kejari Bale Bandung Yuniar Sinar Pamungkas mengungkapkan, kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara bersama Pemkab Bandung Barat ini langsung ditangani oleh tim dari TP4D. ’’Fungsinya, kami akan mengawal dan melakukan monitoring terhadap sejumlah persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara. Seperti penataan aset yang dihadapi oleh pemeritah. Di situ kami siap membantu untuk pendampingan hukum,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan