Siapkan Tambahan Pengacara, Untuk Perjuangkan Aset Pemkab

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Abubakar memastikan, akan habis-habisan melakukan gugatan kepada orang-orang yang terlibat dalam kasus Lapangan Gunungsari, Kecamatan Lembang. Mereka mulai dari orang yang saat ini mengklaim tanah milik pengusaha Iwan Santoso, BPN, termasuk mantan pejabat di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat akibat membuat pernyataan aset eks lapangan sepakbola bukan aset pemerintah daerah akhirnya dikuasai perorangan.

Menurut Abubakar, saat ini kasus Gunungsari tengah dalam proses di pengadilan. Melalui pengacara profesionalnya, Abubakar optimistis akan memenangkan gugatan tersebut. Bahkan, tegas dia, sebagai upaya maksimal, dirinya siap menambah jumlah pengacara dari Kejari Bale Bandung untuk memperkuat di pengadilan. ’’Saat ini masih ditangani oleh pengacara profesional. Jika memang dibutuhkan, kita bisa tambah lagi dari Kejari Bale Bandung setelah kita melakukan MoU dengan Kejari. Salah seorang oknum penjabat ini turut menjadi tergugat karena tidak cermat dalam membuat surat keterangan yang menyatakan lapangan Gunungsari bukan aset Pemkab Bandung Barat,” tegasnya, di Ngamprah, kemarin.

Dijelaskannya, kasus gugatan Pemkab Bandung Barat terkait lapangan eks Gunungsari Lembang sebenarnya Pengadilan Negeri Bale Bandung sudah membuat keputusan berupa niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak ada yang dimenangkan dalam gugatan tersebut. Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam putusan NO memberikan pilihan melakukan perdamaian antara pihak penggugat (Pemkab Bandung Barat) atau melanjutkan gugatan.

Pemkab Bandung Barat memilih opsi melanjutkan gugatan dengan menambah sejumlah pihak tergugat, yaitu 13 pemilik sertifikat lapangan Gunungsari. ’’Kita sepakat melanjutkan gugatan. Putusan ini sebagai bentuk tanggungjawab Pemkab Bandung Barat sebagai pengelola aset daerah,” tegasnya.

Diakui Abubakar, proses di pengadilan tidak murah dan bahkan harus bersabar karena memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan, kata dia, proses hukum ini bisa sampai pada putusan Mahkamah Agung (MA). Apalagi, dalam proses pengadilan nanti ini, pihak-pihak yang tidak puas bisa melakukan banding dan peninjauan lagi. ’’Kita lihat saja nanti keputusannya. Kalau nanti keputusannya sudah final kita akan terima hasilnya seperti apa,’’ ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan