Lakukan Nota Kesepakatan Soal Hukum Perdata

Dengan adanya pendampingan hukum terkait penyelesaian aset ini, sahut Erwin, untuk mensukseskan juga pembangunan di Kabupaten Bandung Barat. Sebab, jika persoalan aset sudah selesai sesuai dengan hukum, tentu pemerintah dengan mudah melakukan pembangunan tanpa adanya gugatan dari siapapun. ’’Kita akan terus lakukan pendampingan ketika dibutuhkan oleh pemerintah. Hadirnya tim TP4D itu sendiri memang bertugas untuk melakukan monitoring dan pendampingan yang memang baru dibentuk pada Oktober 2015 lalu oleh pusat, dan baru efektif di setiap daerah pada 1 Januari 2016,” kata Erwin yang juga Kepala Seksi Intelejen Kejari Bale Bandung.

Seperti diketahui, sekitar 12 hektar aset milik Pemkab Bandung Barat yang berada di Kecamatan Lembang dan Cipendeuy tengah bermasalah dengan ahli waris dan juga pengusaha. Mulai dari lahan Pacuan Kuda di Kecamatan Lembang seluas 8,8 hektar yang saat ini sudah berdiri 15 bangunan rumah tinggal, lahan SMP 3 Lembang seluas 1,4 hektar yang mendapat gugatan dari ahli waris, lahan UPT Pertanian Cipendeuy sekitar satu hektar, dan lahan Gunungsari Lembang seluas satu hektar lebih yang bermula lapangan sepakbola menjadi ruko dan bangunan. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan