Nasib Kereta Cepat Belum Jelas

[tie_list type=”minus”]Presiden Panggil Menteri BUMN[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya turun tangan menengahi pro dan kontra atas proyek kereta cepat Jakarta–Bandung. Dia memerintah Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan secara menyeluruh perihal proyek tersebut. Semua silang pendapat atas proyek itu harus dijawab.

Juru Bicara Presiden Johan Budi S.P. menyatakan, Presiden Jokowi sudah memanggil Rini dan memintanya menyampaikan seluruh informasi. ”Ada beberapa hal yang menurut presiden tidak tersampaikan ke publik secara utuh. Itu memperlebar persepsi masing-masing terhadap proyek Jakarta–Bandung,” terang Johan setelah rapat terbatas mengenai pariwisata Toba di kompleks istana kepresidenan kemarin (2/2).

Apalagi, lanjut Johan, ada pernyataan yang menurut publik berbeda versi. Salah satunya antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Rini.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain informasi bahwa PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tidak meminta jaminan apabila bisnis rugi. Tapi jaminan konsistensi dalam regulasi. Hal itu sudah umum terjadi di berbagai tempat. ”Jangan sampai waktu dia membangun, lalu ada kebijakan yang berubah misalnya,” lanjut mantan juru bicara KPK tersebut.

Karena itu, dalam waktu dekat, rencananya pekan ini ada penjelasan lebih dalam mengenai proyek tersebut. Visi yang disampaikan presiden, pembangunan kereta cepat merupakan bagian dari program city connection. Tidak sekadar mengembangkan kereta api cepat, tapi juga mengembangkan hal-hal lain yang menunjang perekonomian di daerah tersebut.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar angkat bicara mengenai berkas kereta cepat yang belum rampung dari sisi perizinan lingkungan. Menurut dia, sebenarnya tidak ada persoalan dalam izin lingkungan kereta cepat.

Dalam hal amdal, jelas Siti, ada tiga dokumen yang perlu diperhatikan. Yakni analisis dampak pentingnya, dokumen rencana kelola lingkungan (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan (RPL). ”Karena ramai masukan dari masyarakat, kami buka waktu satu bulan sejak 20 Januari,” terangnya.

Apabila ada masukan lagi, saran-saran itu akan berpengaruh pada dokumen RKL dan RPL-nya. Sedangkan lingkungannya sudah dinyatakan layak. ”Di situlah makanya keluar izinnya. Kalau dokumen diperbaiki, kan memang setiap saat diperbaiki,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan