Toko-Toko yang Dulu Dititipi Produk Masih Trauma

Perakit TV M. Kusrin
M KUSRIN/RADAR SOLO
TERUS BERJUANG: Perakit TV M Kusrin kini kembali bangkir usai diterpa masalah terkait dengan usahanya. Dia terus maju bersama pegawainya.
0 Komentar

 Upaya Perakit TV M. Kusrin Bangkit Lagi setelah Lepas dari Jerat Hukum

M.Kusrin berpengalaman bangkit dari keterpurukan karena pernah ditipu salesman. Agar bisa berproduksi masal lagi, dia akan memanggil para pekerja yang keluar karena trauma saat dirinya terjerat hukum.

ADI PRASETYAWAN, Karanganyar

BENGKEL itu terlihat begitu sibuk. Sebagian pekerja terlihat membersihkan tabung televisi. Sebagian lainnya merakit komponen-komponen elektronika. Potongan kabel berserakan di sana-sini. Muhammad Kusrin mengawasi kesibukan para pekerjanya itu dari sebuah sudut. Sesekali dia memberikan instruksi atau menyahuti celotehan mereka. Tawa kadang terdengar di tengah ritme kerja di bengkel Haris Elektronik tersebut.

Baca Juga:Bahrun Naim Kembali Berulah di BlogOtomotif Pasang Target Tinggi

Kegairahan memang jelas terlihat di bengkel yang terletak di Dusun Wonosari, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, tersebut. Kendati, menurut Kusrin, sang pemilik, roda produksi masih jauh dari pulih.

’’Dulu pekerjanya jauh lebih banyak. Banyak yang trauma dan pilih keluar cari kerjaan lain,’’ kata Kusrin kepada Jawa Pos Radar Solo yang menemuinya di bengkel yang berjarak sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Karanganyar, Jawa Tengah, tersebut.

Kusrin memang baru lepas dari kasus hukum yang tidak saja menguras uang, tapi juga nyaris membuat roda bisnisnya sebagai perakit TV tidak bisa lagi berputar. Pria 42 tahun itu baru bisa bernapas lega setelah Selasa (19/1) mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta.

Kasus yang menjerat inovator lulusan SD tersebut bermula ketika pada 12 Maret 2015 dia ditangkap aparat Polda Jawa Tengah. Alasannya, dia dinilai melanggar peraturan perindustrian. Kusrin dianggap melanggar pasal 120 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian lantaran TV yang dibuatnya tidak berizin dan tidak ber-SNI.

TV hasil produksi Kusrin pun disita sebagai barang bukti. Selanjutnya, proses hukum dijalani di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Setelah sidang yang berlangsung selama sekitar dua bulan, Kusrin dijatuhi hukuman percobaan 1,6 tahun penjara.

0 Komentar