Harapan warga tersebut mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Kemarin, pemkab mengirim surat ke Menteri ESDM perihal penghentian sementara pengurukan dan pengeboran Lapindo.
Ada lima poin yang ditulis dalam surat tersebut. Poin-poin itu antara lain penjelasan adanya penolakan warga, keterangan mengenai jarak lokasi sumur dengan rumah warga yang hanya berjakar 105 meter, dan permohonan agar ketentuan SNI mengenai kelayakan jarak aman kurang lebih 100 meter dikaji ulang.”Intinya kami minta dikaji ulang pengeboran ini. Kami berharap agar kegiatan pengurukan dan pengeboran bisa dihentikan,” kata Penjabat Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto. (fim/lum/hen)
