DPPK Babat Reklame Ilegal

[tie_list type=”minus”]Tidak Bayar Pajak, Rugikan Kas Negara[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Reklame Ilegal yang dipasang para pengusaha di wilayah Kabupaten Bandung kembali ditertibkan petugas dinas pendapatan dan pengeluaran keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung, kemarin (8/1). Dalam penertiban itu, DPPK tanpa didampingi Satpol PP Kabupaten Bandung serta UPTD Pertamanan, dinas Pemukiman, tata ruang dan kebersihan kabupaten Bnadung.

Kepala TU UPTD Pertamanan, Dinas Pemukiman, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Bandung Diki Sudrajat mengatakan, pelaksanaan penetiban reklame liar itu tetap dilakukan demi terwujudnya capaian PAD 2016.

”Kami yakin dengan penertiban ini akan terwujud pemasukan PAD resmi ke DPPK. Sehingga PAD dari sektor reklame ini akan meningkat di 2016,” terang Diki kemaRin (8/1).

Sementara ITU, Asep Rahmat staf DPPK Bidang Pendapatan Keuangan Kabupaten Bandung mengatakan, penertiban reklame tak beriZin dilakukan di sejumlah lokasi dan jalan protokol Kabupaten Bandung. ”Razia ini kami lakukan seiring degan banyaknya keluhan dan laporan baik dari masyarakat. Bahkan dengan operasi ini kami lakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung yang dikelola DPPK,” ujarnya.

Dikatakannya, tim gabungan itu akan terus melakukan penertiban agar pemerintah Kabupaten Bandung tak kecolongan anggaran dalam pendapatan kas daerah di sektor itu. Penertiban itu katanya, dilakukan karena pengusaha dinilai akan merugikan negara karena tidak membayar pajak.

”Spanduk dan reklema promosi perusahaan yang bayar pajak ada cap dan stempel dari dinas perizinan Pemkab Bandung. Jumlahnya cukup banyak sehingga ini merugikan negara jutaan rupiah,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bandung mengatakan penertiban itu dilakukan seiring dengan banyaknya reklame liar yang tidak berizin. Bahkan dengan banyaknya reklame liar itu akan berimbas terhadap pendapatan daerah Kabupaten Bandung.”Penertiban mengerucut oada peraturan daerah No 9 tahun 2010 tentang reklame,” tegas Drs Usman Sayogi Kasatpol PP kabupaten Bandung. (gun/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan