Parlas Tak Membalas

[tie_list type=”minus”]Siap Hadapi Segala Tuntutan Hukum[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Belakangan nama Ketua Majelis Hakim persidangan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) PN Palembang Parlas Nababan ramai diperbincangkan. Hal ini terjadi karena argument putusan bebas kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari kewajiban membayar ganti rugi atas kebakaran hutan di lahan milik anak perusahaan PT Sinar Mas tersebut.

Argumennya: bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanami lagi.

Reaksi atas komentar tersebut bermunculan. Paling santer di lini massa yang menyebutkan jika bekas ketua PN Bandung pada 2012 itu tidak menggunakan logika hukum yang benar. Beberapa netizen malah mengajak jika mau membakar hutan, silakan datang ke Palembang. Sebab dijamin bebas.

Tidak hanya itu, Koalisi Anti Mafia Hutan (KAMH) lantas akan melaporkan Parlan ke Komisi Yudisial. ”Ya silakan. Kalau dilaporkan tidak apa apa. Saya siap menghadapinya. Berkaitan dengan putusan semua kan ada dasarnya,” ujar Parlas di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin. ”Saya siap,” tambahnya.

Bagi Parlas, kondisi sekarang sedikit banyak mengganggu ketenangan dirinya dan keluarga. Terutama anak-anak yang selalu mensunyuport dirinya. ”Istri saya sudah meninggal tiga tahun lalu. Jadi, anak-anak yang support. Jelas kalau terganggu ya terganggu,” katanya kepada Sumatera Ekspres (Bandung Ekspres Group).

Sebetulnya, Parlas menganggap hujatan yang menjelek-jelekkan dirinya di media sosial menjadi bagian dari risiko seorang hakim. ”Tapi sudahlah. Itu saja ya. Semua itu (hujatan, Red) bukan hal yang besar,”” ujarnya.

Parlas, yang kelahiran Rura Julu mengaku sangat mengerti dengan reaksi masyarakat terhadap putusan hakim yang dirasa tidak sesuai. ”Tanggapan masyarakat pasti beragam dan itu hampir terjadi di setiap kasus,” ungkapnya.

Hanya saja, kata Parlas, hakim adalah jalan hidupnya. Sehingga risiko apapun jelas akan dihadapi, termasuk hujatan yang menyudutkan dirinya. ”Intinya, putusan sudah berdasarkan fakta persidangan dan juga keyakinan hakim,” ungkapnya.

Dia mengatakan, harus juga diingat kalau hakim bukan pemuas selera. Semua putusan ada proses. ”Keterangan saksi ahli itu semua untuk menentukan putusan,” bebernya.

Tinggalkan Balasan