Regulasi PPDB Perlu Diuji Publik

[tie_list type=”minus”]Tak Bermaksud Intervensi[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Menyamakan cara pandang terhadap kemampuan orang tua siswa, menjadi tolak ukur dalam menentukan layak tidaknya warga Bandung, menggunakan Surat Ketarngan Tidak Mampu (SKTM), saat memasukan anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sehingga, pihak sekolah baik negeri maupun swasta memiliki persepsi yang sama. Saat siswa melaksanakan kegiatan belajat mengajar, sudah tidak dibebani persoalan pembiayaan lagi. ’’SKTM, menjamin siswa bebas dari segala pungutan. Semua kebutuhan ditanggung pemerintah,’’ kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha.

Dia menjelaskan, pentingnya regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) diuji publik. Itu, bukan berarti dewan mau intervensi terhadap kewenangan eksekutif. Namun, legislator memiliki hak mengetahui isi regulasi dalam benruk peraturan wali kota itu. ’’Banyak hal yang harus disepakati bersama. Terutama tantangan PPDB tahun 2016, diprediksi semakin krusial,’’ tukas Amet-sapaan legislator moncong putih tersebut.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah gembar gembor dan menginisiasi setiap sekolah wajib menerima siswa berkekurangan fisik. Itu sesuatu yang baru meski sudah ada sebelumnya yang melaksanakan. Sejauh ini belum terlihat persentase yang akan diterapkan dalam menampung siswa berkebutuhan khusus. Sehingga, perlu metodologi dan deskripsi yang sama dari para penggiat pendidikan.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi D dari Fraksi Gerindra, Hasan Faozi. Menurut dia, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, apalagi meinimbulkan kegaduhan, Perwal PPDB yang dijanjikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana, akan rampug Januari mendatang, perlu diuji publik dan mendapat klarifikasi. ’’Kita tidak mengharapkan ada pengingkaran isi Perwal. Maka, petunjuk teknis pelaksanaan PPDB, memang sebaiknya dikeluarkan Dinas Pendidikan,’’ ujar Oji-sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiapermana kepada Bandung Ekspres menyatakan, Perwal PPDB sebetulnya sudah selesai. Saat ini hanya belum teruji saja. ’’Kita berharap Perwal PPBD mengakomodir kepentingan warga. Dan secara teknis biarlah Disdik yang mengatur lebih detail,’’ sebut Elih.

Intinya, lanjut Elih, tim perumus PPDB sudah menjalankan tugasnya. Dan, pihak disdik akan membedahnya bersama Komisi D. ’’Kita menginginkan yang terbaik. Maka kita siapkan regulasi yang baik pula. Semua demi kelangsungan sistem pendidikan di Kota Bandung, berjalan dengan baik juga,’’ imbuh Elih. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan