Nomor Wajib Pajak Tak Update

Hanya 69 Perusahaan Miliki Nomer Wajib Pajak

bandungekspres.co.id– Dari 285 pengusaha hotel dan restoran di Bandung Barat, hanya 69 perusahaan yang mendapatkan izin wajib pajak daerah. Hal tersebut berdasarkan data di akhir tahun 2014. Bahkan, menurut Ketua Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Bandung Barat Eko Prasetyo, jumlah tersebut masih tetap sama menjelang akhir tahun 2015.

”Kalau wajib pajaknya belum keluar, uang pajaknya masuk ke siapa? Kan harus ada nomer wajib pajak, baru bisa membayar pajak,” ucapnya kepada Bandung Ekspres di Grafika Hotel Selasa (2/11).

Pihaknya seringkali mendapatkan keluhan dari para pengusaha yang tetap dipunguti pajak. Walaupun nomer wajib mereka tidak keluar. Eko mempertanyakan, apabila nomer wajib pajaknya tidak keluar, pajak akan masuk ke fortal mana?

Eko penjelaskan, pengenaan pajak di Bandung dikenakan untuk para pengusaha yang mendapatkan omset lebih dari atau sama dengan Rp 4 juta per bulan. Artinya, sebanyak 285 PHRI yang ada di Bandung Barat wajib membayar pajak. Selama ini, eksekutif dan legislatif seakan berjalan masing-masing dengan para pengusaha.

Menurutnya, yang mengurus perizinan menganggapnya tidak penting. Sementara pihak pemerintah, masalah pengurusan pajak urusan pemerintah dan mungkin masih bisa dipungut. ”Kalau seperti itu, pajak yang dipungut ilegal,” tuturnya.

Dia menegaskan, para pengusaha dan pemerintah bisa sejalan. Pajak yang masuk dari pengusaha bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengusaha dan pemerintah tidak bisa berjalan masing-masing. Pengusaha mendapatkan nomer wajib pajak dan pemerintah mendapatkan pemasukan dari pengusaha.

”Artinya, pemerintah bisa mempermudah pengurusan nomer wajib pajak kepada para pengusaha. Bukan hanya izin pendirian bangunan saja,” katanya. Dia berharap, minimalnya jangan dipersulit.

Di tempat berbeda, Kapala Satpol PP Bandung Barat, Rini Sartika saat mengawal penertiban Billboard dan spanduk, rata-rata para pengusaha yang reklamenya dibersihkan mengaku, sulit mendapatkan izin dari perizinan Bandung Barat. ”Dengan ada penertiban ini, satpol PP berupaya kepada pajak dan perizinan bisa sejalan,” katanya.

Dia berharap, dengan upaya penertiban tersebut dapat membenahi dinas-dinas yang bersangkutan. ”Minimal dipermudah izinnya. Jangan pempersulit, terutama memungut pajak ilegal,” tandasnya. (mg5/fik)

Tinggalkan Balasan