LH Soroti Dua Pertambangan Ilegal

izin Terbit Sebelum Ada Perda RTRW

bandungekspres.co.id– Dua pertambangan besar yang beraktivitas secara ilegal di Kabupaten Bandung Barat menjadi perhatian khusus Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Keduanya berada di Kecamatan Cikalongwetan dan Kecamatan Cisarua. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bandung Barat, Apung Hadiat Purwoko kepada wartawan di Ngamprah Minggu (1/11).

Pertambangan ilegal yang berada di Cikalongwetan merupakan pertambangan pasir yang memiliki luas sekitar 2 hektare. Pihaknya terus memantau aktivitas yang secara jelas merusak keberadaan lingkungan alam di area tersebut. Diakui Apung, sebetulnya aktivitas tambang di Cikalongwetan ini memiliki izin. Hanya saja, mereka mendapatkan izin sebelum terbit Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dalam mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

”Jadi, sebelum perda diterbitkan, mereka sudah beraktivitas dan memiliki izin. Karena, sekarang sudah terbit perda tentang tata ruang, maka akhir tahun ini kontrak mereka akan habis dan tidak boleh diperpanjang lagi. Karena, sudah masuk kawasan yang dilarang untuk pertambangan. Artinya tetap saja aktivitas yang mereka lakukan sekarang ini ilegal,” tegas Apung.

Di dalam Perda tersebut, lanjut dia, diatur wilayah mana saja yang boleh dilakukan aktivitas pertambangan dan mana juga wilayah yang secara tegas dilarang. Untuk wilayah Cikalongwetan tersebut, memang tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan. Sementara, wilayah lainnya yang menjadi fokus perhatian LH yakni keberadaan aktivitas pertambangan di Kecamatan Cisarua tepatnya di belakang Sekolah Polisi Negara (SPN) atau masuk dalam Kawasan Bandung Utara (KBU). Aktivitas yang dilakukan di Cisarua sudah lama terjadi.

”Kalau yang di Cisarua ini memang tidak memiliki izin dari awal juga. Sampai sekarang aktivitasnya terus dilakukan. Sebetulnya kami sudah melakukan imbauan dan peringatan. Namun tetap saja diabaikan,” ujarnya.

Pertambangan pasir di Cisarua yang memiliki luas sekitar 2 hektare ini pun menjadi kekhawatiran akan terjadinya longsor dadakan. Pasalnya, kondisi tanah yang terus dirusak oleh penambang akan menimbulkan kerusakan pada alam. ”Sebetulnya lokasi pertambangan ilegal ini sudah masuk ranah hukum yang harus ditangani dan ditindak oleh pihak kepolisian. Karena yang berwenang menutup aktivitas tambang ilegal oleh penegak hukum,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan