LH Soroti Dua Pertambangan Ilegal

Ia mencontohkan, lokasi pertambangan ilegal yang sudah ditutup oleh pihak kepolisian seperti di Kecamatan Parongpong. ”Kita juga ingin kedua wilayah lainnya yang saat ini menjadi perhatian kami, dapat ditutup juga oleh penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Apung, wilayah KBU merupakan wilayah secara tegas dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan. Oleh karenanya, Ia meminta kepada seluruh calon investor untuk mengurungkan niatnya melakukan kegiatan penambangan di KBU seperti di Cisarua, Parongpong dan Lembang. Pasalnya, wilayah tersebut merupakan wilayah yang bukan peruntukan untuk melakukan aktivitas galian tambang.

Ia menuturkan, wilayah KBU merupakan wilayah resapan air dan juga konservasi. Sehingga, dalam aturannya disebutkan, kasawan KBU dilarang untuk melakukan berbagai aktivitas pertambangan. Menurut Apung, jika penambangan masih dilakukan di kawasan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat di sana. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan