10 Ribu Pemilih Ganda

[tie_list type=”minus”]Ditemukan di Pilkada Kabupaten Bandung[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Sebanyak 10 ribu lebih pemilih ganda ditemukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Bandung. Bahkan, diduga ada satu kecamatan yang pemilih gandanya mencapai 4.000.

Temuan tersebut dibeberkan Panwaslu Kabupaten Bandung. Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Ari Haryanto, hasil pengawasan by name by address tersebut akan dikirim ke KPU Kabupaten Bandung. Dengan begitu, dapat diketahui potensi DPT potensi ganda.

Selain itu, kata dia, panwas akan merekomendasikan KPU mencermati dan menyisir ulang data yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS ), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU. Sampai akhirnya KPU harus merekapitulasi kembali hasil pencermatan tersebut. ’’Sehingga nanti diharapkan akan muncul DPT yang valid dan akurat,’’ jelas Ari ketika ditemui di kantor Bawaslu Jawa Barat kemarin (26/10).

Dirinya menjelaskan, pemilihan ganda banyak ditemukan pada kasus ganda identik atau pemilih ganda dengan kelahiran sama. Namun, antara tanggal dan bulan sepertinya terbalik. Karena itu, akan segera dilakukan kroscek di lapangan.

Ditemukannya pemili ganda ini, kata dia, diperoleh dari hasil wawancara dengan petugas PPS dan PPK. Kemungkinan terjadi karena kurang baiknnya sistem data pemilih (Sidalih), yang belum bisa menghapus secara otomatis.

Ari menyampaikan, penetapan DPT masih bisa bertambah bila ada masyarakat yang belum masuk dalam daftar. Dengan batas waktu sampai pada rekapitulasi DPT di tingkat Kabupaten Bandung.

Selain itu, pada tahapan kampanye panwaslu mengaku cukup berat. Pasalnya, dari masing-masing pasangan calon (paslon) selalu memanfaatkan celah kelemahan aturan. Sehingga, panwaslu melakukan tindakan dengan melaporkan kepada KPU dan Bawaslu untuk diambil tindakan secara administratif.

Walaupun enggan menyebut nama pasangan calon dimaksud, pelanggaran dilakukan pasangan calon dengan memanfaatkan tempat ibadah untuk sarana kampanye. ’’Kita sudah laporkan dan merekomendasikan kepada KPU, karena telah melakukan pelanggaran secara administratif,’’ ungka dia. (yan/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan