Ada 700 Kampus dan 3.000 Prodi Antre Izin Operasional

JAKARTA – Munculnya 240 perguruan tinggi swasta (PTS) nonaktif membuat pemerintah berbenah. Saat ini mereka tidak lagi mengobral penerbitan izin operasional kampus maupun program studi (prodi) baru. Akibatnya ada ribuan permohonan izin operasional masih digantung.

Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansur Ramli mengatakan, saat ini permohonan izin operasional 700 kampus baru yang masih antri di laci mejanya. ”Selain itu juga ada permohonan pembukaan 3.000 unit prodi baru. Semuanya masih belum diterbitkan izinnya,” katanya di sela persiapan seminar nasional Islamic Quality Assurance (IQA) di Jakarta kemarin.

Mansur menjelaskan saat ini penerbitan izin pembukaan atau operasional prodi dan kampus baru memang tidak semudah dulu. Saat ini kampus pengusul izin operasional baru wajib mengejar standar minimal pelayanan (SPM) perguruan tinggi. Contohnya adalah setiap satu prodi wajib memiliki enam dosen tetap. Untuk kelompok sarjana, dosennya minimal harus berijazah magister (S2).

Persaratan berikutnya adalah kepastian legalitas yayasan dan pengelola teknis kuliah (rektorat) serta keberadaan lahan atau sarana prasarana (sarpras) untuk perkuliahan. Jika seluruh persyaratan itu dipenuhi, izin keluar sekaligus diterbitkan akreditasi setingkat C.

Tetapi, pada praktiknya banyak pengelola kampus yang berupaya memanipulasi kondisi kampus. ”Untuk ketersediaan dosen, di lapangan itu ada juga jasa sewa dosen. Jadi kampus lain menyewakan dosen-dosennya di kampus yang mengajukan izin operasional,” kata dia.

Bentuk manipulasi lainnya adalah kelengkapan laboratorium komputer. Ketika dilakukan visitasi oleh asesor dari BAN-PT, kampus bisa menunjukkan komputer-komputer untuk sarana laboratorium. Tapi ternyata komputer ini adalah sewaan dari lembaga kursus komputer atau bahkan toko komputer.

Lahan untuk kuliah juga sering dimanipulasi. Ketika mengajukan izin, pengelola kampus menyebutkan memiliki lahan yang masih berupa tanah. Untuk sementara kuliah menyewa di ruko atau gedung sejenisnya. Setelah dicek, tanah yang disebutkan tadi adalah tanah milik orang lain. ”Bahkan pernah tanah kuburan juga diklaim aset yayasan,” tutur dia.

Untuk itu Mansur mengatakan sangat tepat pemerintah tidak lagi royal dalam memberikan izin opearsional kampus maupun prodi baru. Sebab jika diluluskan begitu saja hingga ada mahasiswanya, pemerintah akan kesulitan menutupnya. Sebab harus mempertimbangkan nasib mahasiswa yang ada di dalamnya.

Tinggalkan Balasan