Kampus di Bandung Sasaran Bareskrim

[tie_list type=”minus”] Tiga Ilegal, Salah Satunya Kasus University Berkeley [/tie_list]

JAKARTA – Jumlah universitas ilegal yang mengklaim dari luar negeri bak puncak gunung es. Setelah Bareskrim menangani Universitas of California Berkeley yang dipastikan tanpa izin, ternyata masih ada tiga universitas berbau luar negeri lain yang diduga ilegal dan beroperasi di Indonesia.

Kasubdit Politik dan Dokumen Bareskrim Kombespol Rudy Setiawan menuturkan, saat ini ada tiga kasus universitas ilegal dan ijazah ilegal yang ditangani Bareskrim. Selain Berkeley, ada di juga kasus di Jogjakarta dan Bandung.

”Nama kampus tidak bisa diungkap, tapi keduanya masih proses penyelidikan. Hanya Berkeley yang penyidikan,” papar Rudy kemarin (2/10).

Saat didesak soal nama universitasnya, dia menyebut bahwa salah satu yang sedang ditangani universitas berinisial MU. ”Kampus yang disebut asal Australia ini kemungkinan besar ilegal,” terangnya.

Modusnya, bisa jadi sama seperti University of California Berkeley yang hanya memiliki izin kursus di Indonesia. Namun, kenyataannya justru juga menyelenggarakan pendidikan untuk tingkat sarjana, pascasarjana dan doktor. ”Semua itu masih ditelusuri,” terangnya.

Saat ditelusuri, ternyata kampus berinisial MU yang disebut asal Australia ini memiliki cabang di belasan kota di Indonesia. Diantaranya, Jogjakarta, Bogor, Bandung dan Palembang. ”Ya, semoga secepatnya dapat terungkap,” tuturnya.

Sementara terkait kasus Berkeley, dipastikan telah ada satu tersangka berinisial LK. Tersangka LK ini merupakan rektor di universitas tersebut. Modusnya, ternyata pemalsuan yang dilakukan ada banyak, selain ijazah dan transkip nilai, ada juga surat izin penyetaraan ijazah luar negeri. ”LK ini akan kami periksa 6 Oktober nanti. Orangnya sudah dipanggil kok,” jelasnya.

”Kampus ilegal ini murni menginginkan keuntungan materi, terbukti dari keterangan mahasiswanya bahwa biaya kuliahnya mencapai 70 juta hingga 90 juta. ”Ada 22 saksi yang kami periksa untuk kasus ini,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, Bareskrim belum bisa menjerat konsumen atau mahasiswa kampus ilegal itu. Sebab, hampir dipastikan mereka tidak mengetahui bahwa kampus itu bodong. ”Bisa dipidana kalau mengetahui dan sengaja memesan ijazah ilegal,” paparnya.

Tinggalkan Balasan