Alot, Pembahasan Pasal Santet

JAKARTA – Pembahasan pasal yang terkait santet dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlangsung alot. Pembuktian kasus santet terus menjadi perdebatan.

ILUSTRASI
ILUSTRASI

Menurut anggota Komisi III DPR, Risa Mariska, pihaknya tidak ingin masalah tersebut menjadi kelemahan dalam UU ini di kemudian hari.

’’Terkait dengan pasal santet, kita masih perlu masukan dan pandangan dari banyak pihak karena penerapan pasal santet pasti akan menuai banyak kesulitan pada saat pembuktiannya,” kata Risa kepada wartawan, kemarin (14/9).

Menurutnya, perlu dimatangkan lagi terkait dengan pasal santet, karena Komisi III juga tidak mau membuat suatu pasal yang abu-abu yang nantinya tidak bisa menjerat pelaku tindak pidana.

’’Sederhana saja, kalau kena santet buktinya dia disantet dan yang menyantet siapa kan agak sulit,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Risa menegaskan, pasal santet dalam revisi KUHP perlu dimatangkan kembali agar penerapannya tidak mandek di penindakannya. ’’Jadi perlu dimatangkan lagi soal pasal santet ini. Jangan sampai pasal ini tidak bisa menjerat pelakunya,” tegasnya.

Risa menambahkan, revisi ini masih dalam tahap pembahasan. Sehingga, pihaknya akan berdiskusi dengan semua pihak agar revisi KUHP ini dapat diselesaikan dengan sempurna. ’’Karena revisi ini masih dalam pembahasan jadi kita masih perlu diskusi dengan stakeholder yang lain,’’ sahutnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Aditya Mufti Arifin menyatakan, dalam revisi KUHP tidak ada pasal yang mengatur masalah santet. ’’Kalau yang secara langsung mengatur santet itu tidak ada setahu saya,’’ imbuh Aditya. (dil/vil)

Tinggalkan Balasan