DPRD Ajukan Mobdin Baru

[tie_list type=”minus”]Sebut Mobil Lama Sudah Tak Laik[/tie_list]

DJULAEHA KARMITA – Anggota DPRD Kota Cimahi bakal memiliki mobil dinas (mobdin) baru yang diajukan melalui rencana perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran (TA) 2015.

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan menuturkan, mobdin baru ini rencananya akan digunakan untuk kegiatan operasional alat kelengkapan dewan,

”Pengajuan mobdin baru berjumlah delapan unit. Kendaraan yang saat ini ada berstatus pinjam pakai yang hanya berjumlah belasan unit,” ucapnya, kemarin di kantor DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita (14/9).

Menurut dia, sebanyak 20 unit mobdin yang saat ini digunakan angota dewan merupakan keluaran 2002 dan sudah tidak laik pakai. Bahkan, kata dia, mobil pimpinan dewan juga belum mengalami penggantian sejak pengadaan 2009 lalu.

”Kami mengajukan tambahan mobdin baru karena ada angggaran dari sisa anggaran yang tak terpakai dan lebih baik diarahkan untuk pengadaan tambahan mobil,” ungkapnya.

Karena sifatnya pinjam pakai, lanjut Achmad, nanti biaya bensin dan pemeliharaan akan dibiayai yang memegang. Meski demikian, penentuan pengadaan mobdin akan ditetapkan dalam pembahasan rancangan-anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (R-APBDP) tahun 2015. ”Kepastiannya dalam pembahasan. Kalau tidak bisa melakukan pembelian, ya sudah tidak apa-apa,” katanya.

Dia menuturkan, mestinya seluruh anggota dewan mendapat fasilitas pinjam pakai mobdin dari Pemkot Cimahi. Namun melihat kondisi ekonomi saat ini pihaknya lebih baik tidak mengajukannya.

”Kami juga berempati atas kondisi perekonomian secara nasional mengalami penurunan, pimpinan tidak mengajukan mobil baru,” tuturnya.

Dia mengibaratkan, beli mobdin untuk pimpinan dewan sebanyak empat unit jenis Toyota Fortuner seperti pejabat negara lain nilainya setara dengan delapan unit untuk mobdin alat kelengkapan. ”Jadinya ya buat bisa beli banyak saja karena mobdin lama sudah sangat tidak layak,” ungkapnya. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan