Ratusan Desa Belum Lengkapi Syarat Administrasi

NGAMPRAH – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung Barat memastikan, anggaran dana desa tahap II sudah bisa dicairkan. Namun, ratusan desa di Kabupaten Bandung Barat hingga kini belum bisa mencairkan dana desa tersebut lantaran belum rampungnya laporan keuangan desa sebagai syarat administrasi pencairan dana tersebut.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Bandung Barat Kusnindar mengatakan, salah satu syarat agar desa dapat mencairkan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut dengan melengkapi terlebih dahulu segala administrasi yang sudah ditetapkan. Saat ini, kata dia, baru beberapa desa di Kecamatan Cililin yang sudah menyerahkan laporan keuangan dana desa tahap I. Pihaknya masih menunggu laporan keuangan dari sejumlah desa lainnya.

”Kalau belum ada laporan pertanggungjawaban serta syarat administrasinya, kami belum bisa memberikan anggaran itu ke setiap desa. Padahal, anggaranya sudah ada,” katanya didampingi Kabid Pemerintahan Desa Rambey di Ngamprah Rabu (9/9).

Kusnindar menuturkan, dana untuk 165 desa dengan anggaran sebesar Rp 53 miliar akan digelontorkan di tahun 2015 ini. Tahapannya terbagi pada 3 tahapan. Untuk tahap pertama, sudah cair pada beberapa bulan lalu. Saat ini, tinggal pencairan tahap II dan selanjutnya tahap III akan digelontorkan sekitar bulan November. Hal ini sesuai dengan PP No 60 Tahun 2014 yang direvisi menjadi PP No 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa, pencairan dana desa dari pusat itu dilakukan dalam tiga tahap. Setiap desa kebagian jatah sekitar Rp 300 juta, dengan perbandingan 40:40:20 untuk setiap tahap.

”Meski ada keterlambatan pencairan, dana desa ini tidak akan sampai lewat akhir tahun anggaran. Jadi, kami menunggu laporan keuangan dari tiap desa. Sebab, jika terlambat menyerahkannya, akan ada sanksi bahkan bisa di-cancel,” tuturnya.

Kusnindar mengakui, keterlambatan penyerahan laporan keuangan desa di antaranya disebabkan faktor sumber daya manusia di pemerintahan desa yang masih beradaptasi dengan peraturan baru. Dalam peraturan tersebut, ada beberapa hal teknis yang harus ditempuh pemerintah desa dalam membuat laporan keuangan.

”Memang aturannya sendiri juga masih baru dan ada revisi. Peraturan baru ini juga menyebabkan keterlambatan pencairan dana desa tahap pertama. Seharusnya bisa cair pada bulan April, dana desa tahap I baru bisa cair pada bulan Juni,” katanya.

Tinggalkan Balasan