Kaji Ulang Izin Apartemen

BATUNUNGGAL – Perizinan sebelas apartemen di Kota Bandung perlu dikaji ulang. Pasalnya, banyak pengembang melakukan aktivitas tanpa dibarengi izin mendirikan bangunan (IMB).

’’Harus ada tindakan sesuai aturan agar memberikan contoh baik,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Emtang Suryaman, kemarin (8/9).

Fakta di lapangan menunjukan belum terpenuhinya persyaratan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Sehingga, mempertegas betapa lemahnya institusi pengawasan yang notabene tupoksinya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Di samping itu, Entang menilai sungguh ironis kinerja BPPT Kota Bandung. Pelanggaran yang terang-terangan dibiarkan. Sementara, untuk izin rumah tinggal sampai dikejar-kejar. ‘’Ibarat kata pepatah “semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak”,’’ urai Entang.

Melihat kondisi ekonomi yang sedang melemah,Entang mengkritik panjangnya birokrasi pengurusan izin usaha. Sebab, metode daring yang diterapkan bukan memberi kemudahan, malah memperpanjang periodesasi pengurusan.

Dengan mencicil izin HO, SIUPP dan TDP, serta menerapkan perubahan IMB rumah tinggal yang dijadikan alamat perusahaan, bukan mempermudah. ’’Masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya atau membuat usaha baru sudah kehabisan napas saat mengurusi perizinan. Energi untuk usahapun terkikis,” sindir Entang.

Bila membandingkannya dengan pengusaha besar yang berinvestasi di usaha properti, sahutnya, sungguh mencolok. Toleransi berlebihan, hingga mengabaikan penindakan nampak kasat mata. ’’Moral jahat birokrat seperti itu, harus dirubah. Sehingga, idiom ’’kalau mudah kenapa harus dipersulit. Kalau susah kenapa tidak dipermudah”, tidakdiperlukan lagi,” pungkas Entang. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan