Menjadi Polisi yang Dinamis

Prinsip desentralisasi akan lebih memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kreativitas serta inovasi bagi petugas kepolisian di tingkat bawah atau daerah. David Bay Ley dalam bukunya Police for The Future yang merupakan hasil penelitian kepolisian di lima negara maju Autralia, Inggris, Canada, Jepang dan Amerika Serikat dengan sistim pemerintahan dan kepolisiannya berbeda-beda, menyebutkan : “semua negara tersebut mengutamakan kesatuan kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat dinamakan basic police unit (a basic police unit wold be the smallest full service teritorrial command unit of a police force). Di Amerika Serikat seperti LAPD, NYPD, SPD, di Inggris di sebut sub division, di Jepang police station di Belanda distric politie. Bay Lay,(1998) menyatakan basic Police unit, wold be responsible for delevering all but the most specialized police services their essencial function would be to determind local needs and to devized strategics to meet those needs.

Keamanan masyarakat berasal dari kata dasar ‘aman’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai: bebas dari bahaya; bebas dari gangguan; terlindung atau tersembunyi; tidak dapat dapat diambil orang; tidak meragukan; tidak mengandung resiko; tidak merasa takut atau khawatir. Keamanan masyarakat dalam rangka Kamtibmas adalah suasana yang menciptakan pada individu manusia dan masyarakat perasaan-perasaan sebagai berikut: Perasaan bebas dari gangguan baik fisik maupun psikis. Adanya rasa kepastian dan rasa bebas dari kekhawatiran, keragu-raguan dan ketakutan..Perasaan dilindungi dari segala macam bahaya. Perasaan kedamaian lahiriah dan batiniah .

Terlihat bahwa yang menentukan keadaan aman atau tidak adalah perasaan dari individu dan masyarakat. Ketertiban masyarakat berasal dari kata dasar ‘tertib’. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan : teraturan; menurut aturan; rapi. Tertib dapat diartikan adanya keteraturan, situasinya berjalan secara teratur sesuai dan menurut norma-norma serta hukum yang berlaku.Terdapat dua macam norma yang mengatur ketertiban masyarakat yaitu norma yang sudah dijadikan norma hukum dan norma non hukum.

Kedua macam norma ini disebut norma ketertiban. Pasal 1 butir 5 dan 6 UU No 2 tahun 2002 dijelaskan bahwa: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Butir 6 menjelaskan : Keamanan Dalam Negari adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertuib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan